BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menuntaskan persidangan kasus pembobolan kas daerah Aceh Utara senilai Rp220 miliar. Dua terdakwa divonis dua tahun dan tujuh tahun penjara.
Bekas Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin dijatuhkan tujuh tahun penjara dan denda 400 juta, serta diharuskan membayar biaya pengganti sebesar Rp 3,8 milyar. Hukuman itu juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Syarifuddin dihukum 15 tahun penjara.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Asrsyad Sundusin, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua ini lebih tinggi dari pada terdakwa satu yaitu Ilyas Pase yang dihukum dua tahun penjara.
Putusan hakim tersebut karena Syarifuddin terbukti menerima fee dari kas pemkab Aceh Utara. Syarifuddin juga terbukti memidahkan dana kas Pemkab Aceh Utara dari Bank Mandiri cabang Lhokseumawe ke Bank Mandiri cabang Jalembar, Jakarta.
Selain hukuman tujuh tahun penjara, hakim juga mewajibkan Syarifuddin membayar denda sebesar Rp400 juta serta uang pengganti Rp 3,8 miliar. Uang pengganti tersebut diwajibkan bagi Syarifuddin karena ia terbukti menerima fee saat memindahkan kas Pemkab Aceh Utara ke bank Mandiri
Jalember, Jakarta.
“Jika saudara tidak sanggup membayar dalam waktu yang telah ditentukan yaitu satu bulan, maka harta benda saudara akan disita dan jika tidak mencukupi maka akan dipenjara selama dua tahun sebagai pengganti,” kata Arsyad dalam persidangan yang digelar, Rabu (6/6).
“Saya akan mengajukan banding,” kata Syarifuddin dihadapan para hakim.
Seperti diberitakan sebelummya Ilyas Pase dan Syarifuddin menjadi terdakwa kasus bobolnya kas pemkab Aceh Utara yang berjumlah Rp220 milyar. Jaksa Penuntut Umum (PJU) menuntut masing-masing 15 tahun penjara terhadap mantan bupati dan wakil bupati Aceh Utara tersebut. []