Monday, April 29, 2024
spot_img

Humas Polda Aceh Silaturahmi ke AJI Banda Aceh: Polisi Diminta Tak Proses Kasus Pers dengan KUHP

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh meminta kepolisian tidak langsung memproses aduan yang berkaitan dengan pers menggunakan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Penyelesaian kasus pers diharapkan tetap berpegang pada UU Nomor 40 tentang Pers, sesuai Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia.

“Sengketa pers jangan langsung diproses dengan KUHP, kita punya MoU antara Dewan Pers dan Polri. Langkah penyelesaian haruslah terlebih dahulu meminta pendapat ahli pers, apakah itu termasuk pidana atau sengketa pers,” kata Ketua AJI Banda Aceh Misdarul Ihsan ketika menyambut kunjungan Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy ke kantor organisasi jurnalis itu di Batoh, Banda Aceh, Kamis (25/2).

MoU antara Dewan Pers dan Polri awalnya disepakati pada Februari 2012, selanjutnya diperpanjang pada Februari 2017 lalu. Salah satu poinnya adalah menyepakati bila ada laporan masyarakat yang berkaitan dengan pers, Polri harus berkoordinasi dengan Dewan Pers, untuk menyimpulkan apakah perbuatan tersebut berupa tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Di samping itu, Ihsan juga meminta Polda Aceh mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Serambi Indonesia Asnawi Luwi di Aceh Tenggara. Hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Medan, kasus yang terjadi pada 2019 itu dibakar. “AJI sangat konsentrasi mengadvokasi kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis,” tuturnya.

Winardy menuturkan, akan menindaklanjuti soal pengusutan kasus yang menimpa Asnawi Luwi. “Kasus di Aceh Tenggara itu menjadi catatan kami,” ujarnya.

Winardy menambahkan, kebijakan Kapolri mengenai penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penegakan hukum harus lebih selektif dan mengikuti koridor-koridor dengan mengedepan restorative justice (keadilan restoratif).

Menurutnya, selain UU ITE, restorative justice ini juga diberlakukan dalam penegakan hukum lainnya dengan lebih dahulu mengedepankan kemanfaatan dalam kehidupan masyarakat ketimbang dilakukan penegakan hukum.

Langkah itu tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan bila terdapat aduan mengenai pers. “Kami menjamin bahwa penegakan hukum itu upaya yang terakhir,” ujar Winardy.

Winardy menyebut, Polri melakukan penegakan hukum dengan melihat asas manfaat hukum dan keadilan di masyarakat serta menjadikannya sebagai upaya terakhir (ultimum remidium).

“Restorative justice dilakukan dengan syarat-syarat sebagaimana Perkap Kapolri tentang Manajemen Penyidikan sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” sebutnya. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU