Saturday, April 20, 2024
spot_img

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Nelayan di Aceh Pantang Melaut

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Nelayan di seluruh Aceh dilarang melaut pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Larangan ini disebut sudah berlaku sejak tahun 1946 atau setahun Indonesia merdeka dari tangan Belanda. Hal ini diatur Panglima Laot, lembaga adat yang memimpin hukum adat laut di Aceh.

Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Miftachuddin Cut Adek, mengatakan 17 Agustus setiap tahun sudah menjadi hari pantang melaut atau mencari ikan bagi nelayan di Aceh. Larangan ini berlaku sejak sore 16 Agustus hingga sore 17 Agustus.

“Apabila melanggar maka nelayan tersebut akan mendapatkan sanksi,” kata Miftachuddin dalam keterangan tertulis, Senin (17/8).

Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan yaitu kapal pelanggar akan ditambatkan atau dilarang melaut selama 3 hingga 7 hari. “Dan semua hasil tangkapannya disita untuk lembaga Panglima Laot,” ujarnya.

Pagi tadi, upacara peringatan HUT Ke-75 Republik Indonesia di Aceh dipusatkan di halaman kantor gubernur, Senin (17/8/2020). Upacara berlangsung dengan menerapkan protokol kesehata di tengah pandemi COVID-19.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU