Friday, April 26, 2024
spot_img

Gugatan Warga Aceh terhadap Exxon Ditolak

WASHINGTON | ACEHKITA.COM – Perjuangan sebelas warga Aceh, yang mengaku menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM), selama delapan tahun untuk mendapatkan keadilan dengan menggugat Exxon Mobil di pengadilan Amerika Serikat (AS), yang diwakili sebuah lembaga bermarkas di Washington, tampaknya kandas sudah.

Pasalnya, seorang hakim federal AS, Rabu waktu Washington (Kamis dinihari WIB), menolak tuntutan hukum terhadap Exxon bahwa perusahaan raksasa minyak di dunia itu bertanggungjawab terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Aceh.

Royce Lamberth, Hakim Federal Pengadilan Distrik Kolumbia di Washington DC, mengatakan bahwa warga Indonesia tidak berhak menuntut Exxon di pengadilan AS karena mereka bukan warga asing. Ia menolak gugatan yang diajukan, tahun 2001 dan 2007 terhadap Exxon.

Pada 2001, sebelas warga desa di Aceh yang diwakili International Labor Rights Fund menggugat Exxon Mobil karena aparat keamanan yang bertugas menjaga fasilitas perusahaan minyak itu dituduh melakukan pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan penculikan di Aceh. Kasus itu terjadi pada 1999 – 2001.

Untuk menjaga kerahasiaan kesebelas warga Aceh penggugat itu –yang terdiri dari tujuh laki-laki dan empat perempuran–, nama mereka hanya disebut dengan inisial “John Doe” dan “Jane Doe”. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Distrik Columbia, Washington.

Sedangkan dalam gugatan tahun 2007 disebutkan empat warga desa ditembak dan dipukuli oleh aparat keamanan pada 2004. Baik pihak Exxon maupun pejabat berwenang Indonesia membantah tuduhan tersebut.

Lamberth memerintahkan gugatan yang diajukan tahun 2007 untuk ditolak dengan menyatakan warga desa (di Aceh) tidak dapat menggunakan pengadilan AS untuk menggugat terhadap tindakan-tindakan yang terjadi di Indonesia dan melibatkan militer Indonesia selama masa darurat militer. Menyangkut gugatan tahun 2001, dia juga mengatakan tergantung pada alasan hukum yang sama.

“Kami telah berjuang terhadap klaim tak berdasar ini selama delapan tahun dan keputusan saat ini memvalidasi pernyataan perusahaan bahwa klaim itu tidak patut,” kata Margaret Ross, jurubicara Exxon dalam pernyataannya melalui email yang dikutip Bloomberg.

“Perusahaan sangat mengutuk pelanggaran HAM dalam bentuk apapun,” katanya seraya menambahkan, Exxon telah “bekerja untuk generasi untuk meningkatkan kualitas hidup di Aceh.”

Agustus tahun lalu, seorang hakim Pengadilan Distrik AS, Louis F. Oberdorfer, yang menangani kasus ini, menilai bahwa penggugat memiliki cukup bukti. Menurut dia, dalam kasus tersebut seseorang dapat menyimpulkan bahwa Exxon memegang sebagian kendali terhadap tentara dan lalai mengatur operasi keamanannya.

Dia mengatakan, dokumen-dokumen perusahaan pun menunjukkan bahwa “aksi-aksi kekerasan yang tidak sah itu sudah dapat diduga”. Tetapi, tidak segera diperoleh keterangan dari tim hukum pihak yang mewakili para penggugat menyangkut keputusan terbaru tersebut. [Bloomberg/Dow Jones/Legal Times]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU