Tuesday, May 7, 2024
spot_img

Gubernur Dilaporkan ke KPK, Humas: Jangan Asal Tuding

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pemerintahan Aceh meminta LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh untuk tidak asal tuding dalam melaporkan Gubernur Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Fitra dan Gerak melaporkan Gubernur Aceh Zaini Abdullah ke KPK terkait penyaluran dana bantuan sosial, yang diduga sarat masalah. Plt Kepala Biro Humas Pemerintahan Aceh Murthalamuddin menyebutkan, penyaluran hibah dan bansos mempunyai mekanisme sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 jo 39 tahun 2012 yang kemudian di jabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.93 Tahun 2012 dan Pergub No. 54 Tahun 2013.

“Mekanismenya adalah proposal yangg masuk diverifikasi oleh SKPA teknis. Verifikasi dilakukan terkait legalitas administrasi dan verifikasi faktual calon penerima (pengusul),” kata Murthalamuddin, Kamis (27/3/2014).

Murthala menjelaskan, verifikasi itu dilakukan sebelum KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dari Plafon Prioritas Anggaran Sementara) di ajukan.

“Hasil verifikasi ini, kemudian dibuat rekomendasi oleh SKPA tersebut selanjutnya diajukan dalam KUA PPAS ke Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). TAPA boleh menerima atau menolak usulan ini. Dasar rekomendasi ini kemudian dianggarkan dalam APBA, calon penerima dan jumlah bantuan sudah detail disebutkan sejak diusulkan,” jelasnya.

Dalam APBA juga detail, tambah Murthala, oleh karenanya tidak ada kekuasaan siapapun untuk mengutak atik bantuan termasuk Gubernur pada saat pencairan.

“SK Gubernur hanya perintah pencairan, bukan penunjukan alokasi penerima bantuan. SK Gubernur mengacu pada qanun APBA dan DPA. Jadi tidak ada dasar hukum gubernur atau siapapun di tuding korupsi,” tegas Murthalamuddin.

Untuk itu, Murthala minta siapapun yang berbicara ke publik agar memahami aturan sehingga tidak menjurus ke fitnah.

“Silakan kritik secara konstruktif. Jangan asal tuding yang berujung fitnah.” ujar Murthala. “Pemerintah Aceh siap diperiksa sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah Aceh siap mendukung gerakan antikorupsi.” []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU