BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Gubernur Aceh Zaini Abdullah membentuk tim likuidasi Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA).

Pembentukan tim ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 539/112/2015 tertanggal 13 Maret 2015. Dalam Pergub itu disebutkan, tim likuidasi berjumlah 13 orang. Gubernur dan Sekretaris Daerah duduk sebagai pengarah. Sedangkan penanggungjawab merupakan Asisten Keistimewaan Aceh dan Pembangunan Ekonomi Daerah.

Menurut Pergub tersebut, tim likuidasi dibentuk karena PDPA yang didirikan berdasarkan Perda Aceh Nomor 4/1994 sampai saat ini tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan dalam keadaan merugi serta adanya penolakan penyertaan modal dari Kemendagri.

Pembentukan tim likuidasi ini dinilai tidak wajar oleh mantan Direktur Utama PDPA Syukri Ibrahim. Sebelumnya, Syukri menggugat keputusan Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan ini dimenangkan oleh Syukri Ibrahim. PTUN memerintahkan Gubernur untuk mengembalikan posisi Syukri Ibrahim.

Kasus ini berlanjut hingga PTUN menyurati Presiden Jokowi pada 9 Februari. Berdasarkan surat itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno merespons surat itu ke Kemendagri dan meminta Gubernur mengembalikan posisi Syukri.

“Sayangnya, Gubernur justru mengeluarkan Pergub (Tim Likuidasi –red.),” ujar Syukri dalam rilis kepada acehkita.com, Rabu (18/3/2015) malam.

Syukri menyayangkan pembentukan Tim Likuidasi untuk menutup PDPA. “Kita berharap Gubernur lebih bijak terkait hal ini,” sebutnya. []

FG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.