Wednesday, May 8, 2024
spot_img

Kementerian Diminta Adaptasi Dengan Qanun LKS di Aceh

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Jajaran kementerian di Jakarta diminta beradaptasi dengan keistimewaan yang berlaku di Aceh. Salah satunya soal pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

Hal ini disampaikan Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, MA, kepada awak media terkait isu perbankan syariah di Aceh yang menjadi sorotan nasional.

Keberadaan Qanun LKS membuat sejumlah perbankan konvensional harus ‘angkat kaki’ dari Aceh.

“Kita minta jajaran kementrian untuk adaptasi dengan kondisi Aceh pasca pemberlakuan Qanun LKS,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021)

“Untuk penyaluran segala bentuk bantuan pendidikan, Bansos dan lainya, agar untuk Aceh, DPD meminta kementrian menggunakan bank yang ada di Aceh,” sambung Syech Fadhil.

Terakhir, kata Syech Fadhil, dirinya juga meminta kepada BSI agar menyelesaikan masalah internal mereka dan keluhan para nasabah di Aceh yang terjadi dalam dua Minggu ini.

Hal ini terkait ketersediaan uang di ATM dan sistem IT nya, sehingga masyarakat tidak salah persepsi dengan menyalahkan Qanun LKS atau semua bank Syariah.

“Jadi jangan karena persoalan BSI tapi yang disalahkan LKS-nya. Ini yang penting,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU