Tuesday, March 19, 2024
spot_img

Gerakan Perempuan Aceh Sampaikan 7 Tuntutan di International Women’s Day

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Puluhan aktivis perempuan dari lintas organisasi menggelar aksi Aceh Women’s March dalam rangka memperingati International Women’s Day (Hari Perempuan Sedunia) di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Minggu 8 Maret 2020.

Aksi diselenggarakan oleh Flower Aceh bersama Millenial Empowerment, Mitra MAMPU, Balai Syura, Forum Puspa Aceh, Natural Aceh, AWPF, Komisi Kesetaraan KSBSI, Youth Forum of Aceh dan jaringan lainnya di Aceh.

Koordinator aksi, Novia Liza menyebutkan hari perempuan sedunia dirayakan setiap 8 Maret tiap tahunnya. Aksi ini merupakan kegiatan kolaboratif gerakan perempuan, kelompok millennial, berbagai lembaga dan komunitas serta individu di Aceh untuk menuntut pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh. “Kenapa kita hari kita beraksi? karena kita melihat masih banyak permasalahan perempuan yang belum tuntas, seperti angka kekerasan terhadap perempuan yang sangat tinggi, begitu juga di nasional,” jelasnya.

Menurutnya, merujuk pada data Komnas Perempuan, selama 12 tahun angka kekerasan meningkat 8 kali, perkawinan usia anak masih banyak terjadi, banyaknya undang-undang yang diskriminatif gender, dan masih banyak permasalahan lainnya. “Makanya kita berkumpul untuk bersuara bersama mendukung kerja-kerja pemenuhan hak perempuan di Aceh”, jelasnya.

Aksi longmarch dilanjutkan dengan diskusi santai lintas organisasi/komunitas dan usia untuk berbagi informasi dan pengalaman melakukan upaya pemenuhan hak perempuan di Aceh. “Momen diskusi ini menjadi ruang refleksi bersama mengenai kondisi pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh sekaligus memperkuat konsolidasi gerakan untuk pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh,” tegas Novia.

Founder Millenial Empowerment, Bayu Satria menjelaskan tentang pentingnya partisipasi kelompok muda dalam aksi kolektif menyuarakan isu sisual dan upaya pemenuhan hak-hak perempuan, dapat dilakukan dari hal sederhana dan mudah dilakukan.

“Anak muda adalah elemen yang wajib hadir menjawab persoalan Bangsa. Semuanya dapat dimulai dengan membiasakan anak muda untuk berani bersuara dan menjadi penyintas kekerasan”, sebutnya.

Diskusi dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan peserta untuk pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh,  flesh-mop oleh seluruh peserta serta doa bersama.

Berikut adalah tujuh tuntutan aksi untuk pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh

  1. Mendesak semua pihak untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan nyaman bagi perempuan bebas dari tindak diskriminatif dan kekerasan untuk berpartisipasi di ranah publik dan politik dalam pembangunan Aceh.
  2. Mendorong semua pihak melakukan upaya nyata untuk pemenuhan hak perempuan terkait kesehatan dan gizi, pendidikan, ekonomi, politik, lingkungan, sosial dan budaya sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  3. Mengecam dan menolak segala bentuk diskriminasi, pelecehan, pemerkosaan dan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Aceh, serta tindakan victim blaming (menyalahkan korban terhadap bencana yang menimpa dirinya), intimidasi dan berbagai bentuk perbuatan yang dimaksudkan untuk membungkam suara penyintas.
  4. Mendesak adanya upaya pemulihah dan pemenuhan hak perempuan pelanggaran HAM Aceh di masa konflik, serta hak perempuan korban kekerasan seksual melalui proses hukum yang adil dan bermartabat.
  5. Mendesak negara segera menyelesaikan persoalan yang dialami perempuan terkait krisis air serta isu lingkungan lainnya di Aceh Besar dan wilayah lainnya di Aceh.
  6. Mendesak negara menjalankan kewajibannya untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender sesuai amanah dalam Undang-undang (UU) HAM No.39/1999, UU Penghapusan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan No.7 tahun 1984, UU Penghapusan kekerasan terhadap perempuan No 23/2004; dan melindungi anak-anak sesuai UU No. 35/2014, termasuk mensosialisasikan revisi UU Perkawinan No.16/2019, mengenai usia minimum untuk kawin; mengawasi implementasinya di dalam masyarakat.
  7. Mendesak negara menjalankan amanah CEDAW yang telah diundangkan pada undang-undang no.7/1984 pasal 2 yang mengharuskan Negara membuat peraturan-peraturan yang melindungi, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik yang diskriminatif terhadap perempuan.

 

 

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU