BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan secara resmi mantan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Muhammad Nazar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi dana kerja Wagub tahun 2009-2010 senilai Rp 60,6 milyar.

Koordinator GeRAK Aceh, Ashkalani menyatakan, berkas laporan itu dikirim melalui pos sekitar pukul 11:00 Wib, Rabu (22/4/2015). Dalam laporan itu, GeRAK Aceh juga menyerahkan semua bukti dugaan korupsi yang dilakukan Nazar.

“Di antaranya dokumen surat pernyataan dari disampaikan masyarakat yang tidak menerima dana kerja dari mantan wakil gubernur dan dokumen data pembanding antara dana kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012,” ujarnya.

Ditambahnya bahwa laporan ini merupakan pintu masuk awal untuk mengungkap sejumlah dugaan korupsi lain dalam penggunaan dana kerja tersebut. Berdasarkan hasil investigasi GeRAK Aceh diketahui bahwa semakin banyak menemukan laporan masyarakat yang tak pernah menerima uang dari Nazar saat menjabat Wagub.

“Tapi nama-nama mereka tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dana tersebut,” tegasnya kepada acehkita.com.

Askhalani menambahkan bahwa pihaknya mendesak KPK segera menindaklanjuti dugaan korupsi dana kerja Wagub Nazar. “Karena hasil investigasi ditemukan kuat dugaan telah terjadi  tindak pidana korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya seraya mengajak masyarakat untuk terus mengawal pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sampai selesai proses hukum.

Sebelumnya, Nazar membantah  tudingan Gerak. Menurut dia, penggunaan dana kerja itu secara rutin dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri. “Semua bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya kepada acehkita.com, 15 April lalu.

Nazar meminta Gerak  tidak merusak nama baiknya. “Jangan bunuh karakter orang lah. Gerak harus jujur, jangan diagenin orang, jangan menjadi broker orang lain untuk membangun nilai tawar dan menghancurkan karakter orang,” ujarnya.[]

AK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.