BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Desakan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh terus dikampanyekan 17 partai politik nasional dan partai politik lokal. Bertemu di sebuah rumah makan di pinggir laut Ulee Lheue usai salat Jumat, para pimpinan partai menandatangani surat permohonan penundaan Pilkada yang akan dikirim ke Presiden Yudhoyono.
Lalu, apa alasan sebuah Pilkada di Indonesia bisa ditunda? Di Pasal 236A Undang-undang No 32/2004 disebutkan, penundaan bisa dilakukan jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, atau gangguan lainnya.
Berikut bunyi lengkap Pasal 236A: “Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, tidak ada alasan logis untuk menunda pesta demokrasi lima tahunan itu, seperti diusulkan kalangan partai politik.
“Jadi tidak ada alasan logis untuk menunda Pilkada,” kata Irwandi usai mengikuti rapat bersama unsur musyawarah daerah Aceh di kantor gubernur, Jumat (15/7) sore.
Kepala Kepolisian Aceh Inspektur Jenderal Iskandar Hasan menyebutkan, kondisi keamanan di Aceh relatif stablik. “Cukup bagus. Bahwa ada beberapa kejadian, itu belum ditemukan terindikasi gangguan yang mengarah ke politik,” ujarnya.
Untuk menjadi referensi Anda, berikut kami mengunggah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No 32/2004.
1. Perppu No 3/2005.
2. UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
Silakan diunduh! []