Tersangka Rawali melihat barang bukti obset harimau sumatera yang digelar di Pengadilan Militer Banda Aceh, Kamis (24/10). Dua anggota TNI didakwa karena memiliki dan menyimpan satwa yang dilindungi, Joko Rianto divonis bersalah dan dihukum dua bulan penjara serta denda Rp5 juta dan Rawali divonis penjara tiga bulan serta denda Rp2.5 juta.
FOTO | Sidang Satwa Pertama di Mahmil Aceh
Baca Tulisan Lainnya
- Advertisement -