BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman dua dan tiga bulan penjara terhadap dua anggota TNI karena mengawetkan kepemilikan satwa langka secara tidak sah. Mereka dinyatakan bersalah karena mengawetkan harimau sumatera dan beruang.
Kedua prajurit TNI yang divonis kurungan penjara itu adalah Serka Joko Rianto dan Praka Rawali. Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Budi Purnomo menyebutkan, Serka Joko dihukum dua bulan penjara dan denda Rp5 juta. Sedangkan Praka Rawali dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp2,5 juta.
“Praka Rawali dan Serka Joko Rianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati,” kata Budi Purnomo dalam persidangan di Pengadilan Militer Banda Aceh, Kamis (24/10/2013).
Joko Rianto yang anggota Kodim Aceh Tengah, sebut Budi Purnomo, beralasan menyimpan harimau sumatera dan beruang untuk mengobati istrinya yang sakit.
Sementara Praka Rawali, personel Yonif 114/SM Bener Meriah, dinyatakan bersalah karena menyimpan seekor harimau yang sudah diawetkan. Ia menyimpan harimau yang sudah diawetkan itu karena terlibat utang-piutang dengan saudaranya. []