Tuesday, March 19, 2024
spot_img

Eksekusi Cambuk Lima Pasangan di Banda Aceh Sempat Dihentikan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Prosesi eksekusi cambuk terhadap lima pasangan nonmuhrim yang digelar di halaman Masjid Baiturrahmah, Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Rabu (20/3), sempat terhenti sekitar 10 menit.

Penghentian itu terjadi usai eksekusi cambuk terhadap NY yang menerima 4 kali cambukan. Jelang eksekusi cambuk terhadap MR, petugas dari Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh terlebih dahulu menertibkan anak-anak yang berada di lokasi cambuk untuk menjauh dan tidak menyaksikan.

Lewat pengeras suara, petugas beberapa kali harus mengingatkan agar anak-anak di bawah usia 18 tahun dan orang tua yang membawa serta anak-anak untuk tidak menyaksikan eksekusi cambuk. Himbauan larangan ini sebenarnya telah diumumkan sebelum dimulai prosesi eksekusi cambuk.

Petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh sempat turun dari panggung untuk mengatur anak-anak yang berada di dekat lokasi eksekusi cambuk. Setelah banyak anak-anak di bawah usia 18 tahun itu menjauh, eksekusi cambuk kembali dilanjutkan.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi, ditemui usai pelaksanaan hukuman cambuk, menyebutkan aturan sebenarnya sudah jelas anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang menyaksikan prosesi cambuk. “Seperti tadi kita sudah lihat, kita sudah himbau kadang bahasa kita sudah agak kasar tapi orang tuanya juga tidak menggubris, kita sangat prihatin dengan orang tua sendiri. Ini kan dampak psikologis,” sebutnya.

Untuk itu, ke depan pihaknya berharap masyarakat yang menonton bisa menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran (iktibar). “Jangan bawa anak-anak,” ucap Safriadi.

Ia menyatakan, petugas Satpol PP dan WH tadi sudah mencegah anak-anak di bawah usia 18 tahun untuk jangan ada yang menonton prosesi cambuk, namun dengan personel yang terbatas sehingga himbauan pihaknya terkesan tidak digubris.

Ke depan, pihaknya berinisiatif sebelum pelaksanaan eksekusi cambuk kita digelar, himbauan melarang anak-anak untuk tidak menyaksikan akan disampaikan terlebih dahulu ke perangkat gampong dan kecamatan serta pengurus masjid setempat.

“Ini mungkin pengalaman hari ini, ini baru pertama kali di Kecamatan Jaya Baru, jadi ke depan kita harus antisipasi ini jauh-jauh hari,” ujar Safriadi.

Ia menyebutkan, kelima pasangan nonmuhrim yang menjalani hukuman cambuk tersebut ditangkap di tempat berbeda. Masing-masing mereka adalah MR dicambuk 6 kali, NY (4 kali), MI (19 kali), WR (19 kali), KM (22 kali), SF (22 kali), HS (19 kali), RF (19 kali), RI (20 kali) dan KF (19 kali). Hukuman cambuk diterima masing-masing pelanggar syariat Islam tersebut telah dipotong masa tahanan 4 kali.

Dari 10 yang menerima hukuman cambuk, 2 di antaranya dinyatakan terbukti bersalah melakukan khalwat yang diatur Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Sedangkan 8 orang lainnya dijatuhi hukuman cambuk setelah terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat yang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU