Thursday, April 18, 2024
spot_img

TNI AL Tangkap Kurir Sabu 50 Kilogram Jaringan Thailand di Lhokseumawe

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sekitar 50 kilogram sabu yang diselundupkan ke Aceh, berhasil digagalkan peredarannya oleh tim gabungan F1QR Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe, di bawah Pangkalan Utama TNI AL (Lamtamal) I Belawan. Ikut ditangkap empat kurir yang diduga jaringan Thailand, juga ditemukan satu pucuk pistol bareta.

Penangkapan dilakukan pada Senin (18/3) kemarin di perairan Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh. “Sebelum penangkapan, tim intel mendapat informasi akan masuk narkoba dibawa dengan boat nelayan ke perairan Ujong Blang,” kata Laksamana Pertama TNI, Ali Triswanto, Komandan Lantamal I Belawan dalam konferensi pers di Markas Lanal Lhokseumawe, Selasa (19/3) sore.

Berbekal informasi tersebut, tim Intel Lanal Lhokseumawe kemudian melakukan pemantauan ke lokasi. Setelah memastikan sasaran, dua boat yang diduga mengangkut sabu dikejar dengan Sea Rider Lanal. “Selanjutkan diamankan, termasuk empat ABK (anak buah kapal),” kata Ali.

Saat ditangkap, sabu yang diduga dari Thailand dikemas rapi sebanyak 50 bungkus. Juga ditemukan satu pucuk pistol jenis bareta dengan tujuh anmunisi aktif. “Jaringan internasional, dari Thailand. Modusnya dengan pindah-pindah kapal hingga memakai boat nelayan untuk diturunkan ke pantai,” kata Ali, ikut didampingi Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib.

Mereka yang ditangkap berinisial IS alias Jamen (36 tahun), HS (27 tahun), Ir (28 tahun) dan MA (27 tahun), semuanya warga Ujong Blang, Kota Lhokseumawe. Saat ini, mereka diamankan di Lanal Lhokseumawe. Kasus mereka nantinya akan dilimpahkan kepada Badan Nakotika Nasional (BNN) Lhokseumawe dan Kepolisian Resor Kota Lhokseumawe.

Sementara itu, Senin (18/3) kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis lima anggota sindikat penyelundupan 50 kilogram sabu jaringan internasional Malaysia-Aceh dalam sidang pembacaan putusan. Empat terdakwa dijatuhi hukuman mati dan satu lainnya divonis pidana penjara seumur hidup.[]

ACEHKINI.ID

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU