Friday, April 26, 2024
spot_img

Dua Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dihukum Cambuk

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Dua pelanggar syariat Islam yang divonis bersalah Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Rabu (10/11/2021). Keduanya dihukum cambuk masing-masing 17 kali.

Pelanggar syariat Islam itu laki-laki berinisial AM warga Kabupaten Pidie dan perempuan berinisial MAM warga Kabupaten Aceh Barat Daya. Mereka terbukti melanggar pasal ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terpidana AM mendapat giliran lebih dulu untuk menerima sabetan algojo dengan posisi berdiri, lalu dilanjutkan MAM dengan posisi duduk. Sebelum penyebatan, petugas menanyakan kesiapan tim medis dan hakim pengawas di lokasi.

AM dan MAM sejatinya dihukum 20 kali cambukan sebagaimana vonis hakim. Namun, jumlah itu dikurangi masa tahanan sehingga ketika eksekusi mereka hanya dicambuk 17 kali.

Saat keduanya dieksekusi, petugas sempat menunda sabetan pada cambukan ke-10. Petugas meminta tim medis memeriksa mereka dan menanyakan kepada mereka apakah masih kuat melanjutkan hukuman. Keduanya menyatakan sanggup sehingga cambuk dilanjutkan hingga selesai.

Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh tidak surut dalam menegakkan syariat Islam. Ia minta seluruh masyarakat menjunjung tinggi penerapan hukum yang berlaku secara khusus dan istimewa di Aceh itu.

“Kami berharap cambuk ini adalah yang terakhir kami laksanakan di Banda Aceh,” katanya seusai menyaksikan eksekusi cambuk. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU