Friday, April 26, 2024
spot_img

DPR Setujui Amnesti Saiful Mahdi

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Dr Saiful Mahdi.

“Sehubungan dengan keterbatasan waktu urgensi surat dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR, apakah permintaan amnesti tersebut sebagai surat presiden dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam rapat paripurna, Kamis, 7 Oktober 2021.

Dilansir dari Tempo.co, seluruh anggota yang hadir pun menjawab setuju. Muhaimin kemudian mengetok palu. Ia mengatakan akan memberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo.

Muhaimin menuturkan, DPR sebelumnya telah menerima surat Presiden tertanggal 29 September 2021 mengenai permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

Isi surat, kata Muhaimin, antara lain menyampaikan bahwa Saiful telah menjadi terpidana dan dijatuhi pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Saiful Mahdi dianggap melakukan pencemaran nama baik dan dijerat dengan UU ITE. Sehingga, Presiden pun mengajukan surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

DPR Diminta Segera Proses Amnesti Jokowi untuk Saiful Mahdi

Saiful Mahdi merupakan dosen Universitas Syiah Kuala yang dipenjara akibat menyampaikan kritikan terhadap hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018.

Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp, yang beranggotakan akademisi di Unsyiah pada Maret 2019. Tak terima, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi kemudian melaporkannya ke polisi.

Kritikan yang dimaksud, disampaikan Saiful pada Maret 2019 di grup WhatsApp ‘Unsyiah KITA’, berbunyi;

“Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”

Untuk diketahui, saat ini Saiful Mahdi sedang menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Ia mulai menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya sejak Kamis (2/9/2021) lalu. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU