Saturday, April 20, 2024
spot_img

DPR Diminta Segera Proses Amnesti Jokowi untuk Saiful Mahdi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Koalisi Advokasi Saiful Mahdi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera memproses surat presiden terkait pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala, Dr Saiful Mahdi, yang terjerat kasus UU ITE.

“Tinggal selangkah lagi pemberian amnesti akan diberikan kepada Dr Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala dan pembela HAM yang tengah menjalani vonis hukuman 3 bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah subsider 1 bulan penjara karena mengkritik proses penerimaan CPNS di kampusnya sendiri,” ujar Direktur LBH Banda Aceh Syahrul, perwakilan koalisi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10).

Syahrul mengatakan, pada Rabu, 29 September 2021, Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memohonkan persetujuan dari DPR terkait upaya pemberian amnesti bagi Dr Saiful Mahdi. “Kini tinggal menunggu hasil pertimbangan DPR tersebut,” sebutnya.

Surat Terbuka Kepada Kapolri: Stop Kriminalisasi Jurnalis Aceh dengan UU ITE

Ia menyebut, Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memproses permintaan amnesti itu dengan cepat. Sejak surat permohonan diajukan pada 6 September 2021 oleh tim hukum dan Dr Saiful Mahdi, pemerintah merespons dengan melakukan pertemuan antara Menko Polhukam Mahfud MD dengan Dian Rubianty istri Saiful Mahdi, Prof Ni’mahul Huda, Dr Herlambang P Wiratraman, Dr. Zainal Arifin Mochtar selaku pakar hukum dan akademisi, dan tim pengacara serta pendamping pada 21 September 2021

Kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan Menko Polhukam dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, selanjutnya Menko Polhukam mengusulkan pemberian amnesti itu kepada Presiden Jokowi pada 24 September 2021.

Syahrul menambahkan, permintaan amnesti ini didukung oleh lebih dari 85.000 penandatangan di platform petisi Change.org dan ratusan surat dukungan dikirim oleh organisasi masyarakat sipil di Aceh, organisasi masyarakat sipil di seluruh Indonesia, akademisi dari dalam negeri dan luar negeri mendukung presiden untuk memberikan amnesti. Juga diikuti dengan surat dukungan dari organisasi HAM internasional yang dikirim langsung kepada Presiden Joko Widodo.

“Sekarang ‘bola’ pemberian amnesti ini ada di tangan DPR RI. Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syahrul menyampaikan, mengingat DPR RI akan memasuki masa reses pada 8 Oktober 2021, dibutuhkan langkah cepat dari DPR RI untuk merespons dengan membacakan surat presiden tersebut pada saat rapat paripurna 7 Oktober 2021 dan memutuskan pembahasan pertimbangan amnesti di tengah masa reses.

“Koalisi juga mengajak publik secara luas untuk memberikan dorongan kepada DPR RI agar segera memberi jawaban hasil pertimbangan atas surat presiden terkait pemberian amnesti bagi Dr Saiful Mahdi,” kata Syahrul.

Kasus ini berawal dari kritikan Saiful Mahdi terhadap hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh.

Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp, yang beranggotakan akademisi di Unsyiah pada Maret 2019. Tak terima, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi kemudian melaporkannya ke polisi.

Kritikan yang dimaksud, disampaikan Saiful pada Maret 2019 di grup WhatsApp ‘Unsyiah KITA’, berbunyi;

“Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”

Untuk diketahui, saat ini Saiful Mahdi sedang menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Ia mulai menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya sejak Kamis (2/9/2021) lalu. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU