BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beuransyah meminta agar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menunda pengumuman daftar pemilih tetap selama seminggu. Sebab, Komisi A menilai daftar pemilih tetap (DPT) itu belumlah valid.
Menurut Adnan Beuransyah, DPT yang akan ditetapkan KIP Aceh nantinya berpotensi menjadi bahan gugatan di kemudian hari jika tidak valid. Namun, Adnan berpedoman pada DPT yang diumumkan KIP sebelumnya.
“Sekarang sudah banyak masyarakat yang meninggal, tidak dihapus. Banyak yang tidak terdaftar, dan banyak pemilih pemula yang juga belum terdaftar,” kata Adnan Beuransyah pada rapat DPRA dengan Penjabat Gubernur Tarmizi A. Karim dan unsur muspida plus lainnya di Ruang Serbaguna DPRA, Selasa (21/2).
Adnan menyebutkan, KIP Aceh harus menunda penetapan daftar pemilih tetap ini untuk memperbarui data. Ia meminta KIP menunda pengumuman dan penetapan DPT selama seminggu.
“Agar yang belum mendaftar bisa didaftar lagi, yang sudah meninggal dihapus dari DPT,” ujarnya.
Senada dengan Adnan Beuransyah, Abdullah Saleh juga meminta agar Pj Gubernur bekerjasama dengan KIP Aceh untuk membereskan daftar pemilih tetap ini. “Apalagi kemarin Askhalani dari Panwas bilang ada 15.000 data pemilih tidak valid,” kata Abdullah Saleh yang juga anggota Komisi A.
Penjabat Gubernur Tarmizi Karim menyebutkan, akan membicarakan masalah ini dengan Komisi Independen Pemilihan Aceh. “Besok saya mengadakan pertemuan dengan KIP Aceh,” katanya.
Menurut Tarmizi, dalam kesepakatan awal pihaknya dengan KIP, “Kita buka selama seminggu lagi (pendaftaran),” ujar Tarmizi.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah menempel daftar pemilih tetap di desa-desa. Dalam pekan ini, DPT akan direkapitulasi di kecamatan dan di tingkat KIP kabupaten/kota. Rekapitulasi itu akan melibatkan pemerintah, dan tim pemenangan masing-masing kandidat, serta panitia pengawas pemilihan.
KIP Aceh dijadwalkan akan mengumumkan jumlah pemilih tetap pada rentang waktu tanggal 3-5 Maret nanti. Pada 7 Januari lalu, KIP pernah mengumumkan daftar pemilih tetap yang berjumlah 3.227.586 orang, dengan jumlah pemilih pemula 77.479 orang. []