BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – 17 partai politik nasional dan lokal di Aceh meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan keputusan penundaan pemilihan kepala daerah Aceh selama enam bulan. Hingga pukul 16.00 WIB, Jumat (16/7), sebanyak tujuh pimpinan partai yang sudah membubuhkan tandatangan di surat yang akan dikirim ke Presiden.
Berikut kami menurunkan salinan surat pimpinan partai politik yang akan dikirim ke Presiden.
Redaksi
Banda Aceh, 12 Sya’ban 1432 H/14 Juli 2011
Nomor: Istimewa
Perihal: Mohon Penundaan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota se Aceh
Yang Terhormat
Presiden Republik Indonesia
Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Dengan segala hormat
1. Kami memaklumkam kepada Bapak Presiden bahwa para Pimpinan Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal se Aceh pada hari Rabu malam Tanggal 13 Juli 2011 di Banda Aceh, telah mengadakan pertemuan/musyawarah untuk membahas perkembangan politik yang berkembang dalam masyarakat Aceh akhir-akhir ini sehubungan dengan rencana pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota se Aceh.
2. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pimpinan partai politik sepakat untuk menunda pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah lebih kurang 6 bulan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai lembaga yang mewakili rakyat Aceh sudah menyelesaikan Rancangan Qanun Pilkada yang telah disahkan melalui rapat paripurna pada tanggal 28 Juni 2011, akan tetapi eksekutif (Gubernur Aceh) sampai saat ini belum bersedia menandatanganinya.
b. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah nenetapkan jadwal/tahapan Pilkada dengan penetapan akhir pendaftaran calon dari partai politik pada tanggal 5 Agustus 2011 secara sepihak, tanpa persetujuan DPRA sebagaimana telah disyaratkan di dalam pasal 66 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UU-PA).
c. Keadaan di atas telah menimbulkan ketegangan politik di Aceh yang dapat mengarah kepada hal-hal yang sangat tidak kita inginkan, sehingga partai-partai politik peserta Pilkada sepakat untuk tidak mendaftarkan calonnya sebagai peserta Pilkada.
d. Untuk melaporkan pemasalahan yang mendasar secara langsung dan rinci yabg tidak mungkin kami sampaikan melalui surat ini, kami mohon dengan hormat kesediaan waktu Bapak Presiden, Insya Allah berkenan menerima kami di antara tabgal 20 Juli 2011 sampai dengan 25 Juli 2011.
3. Kami yakin dan percaya bahwa sebagai seorang negarawan, Bapak Presiden yang telah memainkan peranan utama sehingga lahirnya Perdamaian Aceh melalui Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah RI dengan GAM (MoU) Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, akan tetap berkomitmen untuk memelihara kelanjutan perdamaian di Aceh dan tidak membiarkan terjadinya sumber-sumber konflik baru yang akan sulit diatasi dan merugikan kestabilan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Demikian untuk Bapak maklumi, atas perhatian dan bantuan Bapak Presiden kami menyampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah Pimpinan- Pimpinan dari Partai-partai politik di Aceh sebagai berikut:
1. Partai Aceh (Muhammad Yahya/Sekretaris)
2. Partai Demokrat (Mawardy Nurdin/Ketua Umum)
3. Partai Golkar (Sulaiman Abda)
4. PAN (Anwar Ahmad/Ketua)
5. PPP
6. PKS
7. PKPI (H. Firmandez/Ketua)
8. PBB
9. PKB
10. Partai Daulat Atjeh
11. Partai Patriot
12. PDI Perjuangan (H. Karimun Usman/Ketua DPD)
13. Partai Hanura (Mukhlis Mukhtar/Sekretaris)
14. Partai PBR
15. Partai Pelopor
16. Partai Gerindra
17. Partai Pemuda Indonesia
Tembusan:
1. Ketua MPR-RI
2. Wakil Presiden RI
3. Ketua DPR-RI
4. Ketua Mahkamah Agung RI
5. Ketua Mahkamah Konstitusi RI
6. Ketua KPU Pusat
7. Ketua Forum Bersama DPR-RI, DPD-RI asal Aceh
8. Dewan Pimpinan Pusat Partai-Partai Politik
9. Gubernur Aceh
10. Ketua DPRA
11. PANGDAM Iskandar Muda
12. KAPOLDA Aceh
13. KAJATI Aceh
14. Ketua KIP Aceh