Thursday, April 25, 2024
spot_img

Dalami Kasus Suap DOKA, 43 Saksi Diperiksa KPK di Polda Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 14 saksi lainnya untuk tersangka Irwandi Yusuf terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018, Rabu (15/8) di Kantor Reskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh.

Pemeriksaan terhadap 14 saksi siang tadi merupakan hari ketiga. Pada Selasa (14/8) kemarin KPK telah memeriksa 13 saksi, dan sehari sebelumnya pada Senin (13/8) sebanyak 16 saksi juga telah diperiksa oleh tim penyidik dari KPK.

“Hari ini, Rabu 15 Agustus 2018 merupakan hari ke-3 tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus DOKA. Pada 2 hari kemarin sekitar 29 saksi telah diperiksa,” sebut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Rabu (15/8).

Febri menyebutkan, pemeriksaan terhadap 14 saksi lainnya tersangka Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh nonaktif) terdiri dari unsur Plt Gubernur Aceh, Kepala BPKS, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kadispora dan mantan Kadispora, Kadis Pengairan, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata dan mantan, Inspektur, Kadis PUPR, Ajudan Bupati, Isteri IY dan swasta.

“KPK terus menelusuri data-data proyek-proyek dan alokasi anggaran di sejumlah dinas di Aceh terkait dengan DOKA. Bukti-bukti yang didapatkan penyidik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA),” pungkasnya.

Baru-baru ini KPK mengendus adanya aliran dana suap DOKA tersebut ke sejumlah pihak dan proyek lain. Dugaan itu kini terus didalami penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi ataupun penggeladahan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Irwandi Yusuf dan dua orang lainnya dari pihak swasta, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka penerima suap. Sementara, Bupati Bener Meriah Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menyangka Ahmadi memberikan uang suap dengan total Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018. Uang itu diduga sebagian dari jatah 8 persen untuk pejabat Pemerintah Aceh dalam setiap proyek yang dibiayai dana otsus.

Terungkapnya kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada 3 Juli 2018. Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai dan bukti transfer senilai Rp 500 juta. Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU