Tuesday, May 7, 2024
spot_img

Bupati Aceh Utara tak Jadi Ditahan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid bersama Wakil Bupati Syarifuddin menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Banda Aceh selama empat jam, Kamis (16/6). Namun, Kejaksaan tidak menahan Bupati Ilyas Pase. Pada pemeriksaan itu, Ilyas Pase dan wakilnya menandatangi nota penyerahan berkas perkara dari Kepolisian Aceh kepada Kejaksaan Negeri.

Ilyas Pase diperiksa Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak pukul 14.00. Ia baru meninggalkan kantor Kejaksaan pada pukul 18.00 WIB setelah empat jam diperiksa. Ilyas Pase dan wakilnya diperiksa terkait dugaan korupsi dana Sisa Penggunaan Anggaran APBK Aceh Utara tahun 2008 sebesar Rp220 milyar yang dideposito di Bank Mandiri Cabang Jelambar Jakarta.

Dalam pemeriksaan itu, selain menyerahkan berkas perkara, polisi ikut menyerahkan uang senilai Rp128 sebagai barang bukti kepada Kejaksaan.

“Berkas mereka sudah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Sub-Direktorat 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Aceh AKBP Cahyo, usai pelimpahan berkas perkara Ilyas Pase, Kamis.

Ilyas Pase ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti menandatangani surat-surat menyetujui penindahan uang dari kas daerah yang disimpan di Bank BPD Lhokseumawe ke Bank Mandiri KCP Jelambar Jakarta. Uang deposito itu belakangan bobol.

Sedangkan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin diduga terlibat dalam kasus itu karena mencairkan dana dari kas daerah dan mendeposito ke Mandiri Jelambar.

Ilyas tiba di kantor Kejaksaan berkemeja putih bermotif kotak-kotak. Datang bersama ajudannya mengunakan mobil Nissan Terano BL 158 KJ, ia langsung menuju ruang pemeriksaan pidana khusus. Namun, setelah penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, kedua tersangka diperbolehkan pulang menuju ke kediaman masing-masing.

“Karena tersangka dinilai kooperatif, makanya diizinkan pulang. Selain itu mereka juga telah menyepakati kesepakatan tidak melarikan diri selama pemeriksaan dan bersedi dipanggil untuk penyidikan dengan jaminan keluarga tersangka,” kata pengacara Ilyas, Sayuti Abubakar. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU