LHOKSUKON | ACEHKITA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan seluas 10,5 hektare ladang ganja di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat 6 Juli 2018.
Penyidik Utama Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Kombes Iwan Eka Putra mengatakan selama dua hari ini pihaknya sudah memusnahkan seluas 10,5 hektare ladang ganja yang ditemukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sawang.
Dua lokasi itu, yaitu di Desa Uteuen Punti seluas 7 hektare dan Desa Teupin Reusep sekitar 3,5 hektare.
Iwan Eka menambahkan setelah dilakukan penimbangan, terdapat sekitar 70 ton ganja basah yang sudah diamankan dari luas 10,5 hektare dengan kepadatan tanaman sekitar 7 hektare.
“Jadi asumsinya 1,5 meter persegi ladang ganja kita temukan 1 kilogram ganja basah, ini sesuai dua titik penemuan ladang ganja,” kata Iwan.
Sedangkan usia batang ganja itu bervariasi dari yang baru disemai hingga batang yang siap panen. Pemusnahan batang ganja dilakukan di lokasi dengan cara dibakar.
Pemusnahan ladang ganja itu dilakukan oleh BNN Pusat, BNNP Aceh, BNNK Lhokseumawe, anggota Mabes Polri, Polda, Polres Lhokseumawe dan anggota Dandim 0103/Aceh Utara. Selain itu, pemusnahan turut melibatkan 40 masyarakat.[]
SURYADI KAWOM