JAKARTA | ACEHKITA.COM – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat penugasan pelaksana tugas Gubernur Aceh kepada Wakil Gubernur Nova Iriansyah dan pelaksana tugas Bupati Bener Meriah kepada Wakil Bupati Syarkawi di Kantor Kemendagri Jakarta, pada Senin, 9 Juli.
Keduanya menjadi pelaksana tugas karena Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan kasus korupsi dan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Dalam kesempatan itu Tjahjo mengingatkan pengelolaan dana Otonomi Khusus di Aceh harus dapat dilihat secara jernih bahwa dana tersebut dimaksudkan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Kita jangan menyandera atau menyudutkan seolah-olah kebijakan dana otsus itu salah, mudah diselewengkan. Permasalahan di Aceh itu lebih kepada faktor pengendalian internal dalam perencanaan anggaran yang ada di Aceh,” kata Tjahjo dalam sambutannya, seperti dikutip Antara.
Tjahjo mengingkatkan bahwa kesadaran area rawan korupsi sehingga tidak terulang lagi kejadian memprihatinkan seperti dialami Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Dia mempersilakan jika Pemerintah Aceh ingin memberikan bantuan hukum kepada Irwandi dan Ahmadi.
“Saya prihatin tapi kapan pun kita tegakkan asas praduga tak bersalah. Kalau pemda ingin memberikan bantuan hukum, bisa saja. Kalaupun ada pembelaan, diatur dalam proses pengadilan. Asas praduga tak bersalah juga harus kita kedepankan,” kata Tjahjo dilansir Detikcom.[]