BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan memplenokan putusan sela Mahkamah Konstitusi yang meminta KIP membuka kembali masa pendaftaran calon di pilkada nanti.
“Besok akan kita plenokan soal itu,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra kepada acehkita.com melalui pesan pendek.
Ilham menyebutkan, putusan sela itu harus segera dilaksanakan KIP. “Ya kita harus jalankan,” ujarnya.
Rapat pleno mengenai putusan Mahkamah Konstitusi ini rencananya akan digelar siang.
Sore tadi, Rabu (2/11), Mahkamah Konstitusi memerintahkan KIP untuk kembali membuka pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
“Untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mohamad Mahfud Md dalam sidang lanjutan perkara itu di MK, Jakarta, Rabu (2/11), seperti tertuang dalam amar putusan Nomor 108/PHPU.D-IX/2011. []