Ilyas Hamid, mantan bupati Aceh Utara usai menjalani sidang keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi bobolnya kas Aceh Utara senilai Rp220 miliar, Banda Aceh, Rabu (6/6). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh hari ini menjatuhkan hukuman dua tahun untuk Ilyas Hamid dan wakilnya, Syarifuddin diganjar tujuh tahun penjara.