Thursday, April 25, 2024
spot_img

Bantuan UMKM Kembali Dibuka, Berikut Penjelasan Kepala Koperasi UKM Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh Helvizar Ibrahim menyampaikan bahwa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sudah dibuka kembali. Bantuan untuk tahun 2021 kali ini berjumlah sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro.

“Sehubungan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dilaksanakan pendataan calon penerima BPUM Tahun Anggaran 2021 oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,” ujar Helvizar dalam siaran pers dari Humas Setda Aceh, Rabu (7/4).

Helvizar mengatakan, pendataan penerima bantuan BPUM tersebut dilakukan melalui dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota. Karena itu, ia meminta pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan diri pada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

“Adapun pendaftaran bantuan UMKM tersebut hanya bisa dilakukan secara luring alias offline di kantor dinas koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota,” sebutnya.

Ia menjelaskan, penerima BPUM tersebut tidak dibolehkan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Adapun syarat penerima adalah berwarga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD.

Helvizar mengatakan, calon penerima bantuan mendaftarkan diri pada dinas koperasi dan UKM kabupaten/kota dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: Fotokopi KTP Elektronik, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Keuchik.

Ia menambahkan, pelaku usaha juga harus mencantumkan nomor telepon seluler. Apabila tidak memiliki, maka yang bersangkutan dapat mencantumkan nomor keluarga atau koordinator usaha yang dapat dihubungi langsung melalui SMS atau pesan WhatsApp.

“BPUM ini diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta secara sekaligus kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu dan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Penyalur atau PT. POS Indonesia serta tidak ada pemungutan biaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Helvizar menyampaikan, pengusulan calon penerima BPUM Tahap 1 Tahun 2021 dari Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota di Aceh paling lambat diterima pihaknya pada Jumat, 26 April 2021. Usulan yang melewati tanggal tersebut akan diusul pada periode Mei 2021.

“Jika ingin menanyakan perihal BPUK tersebut, maka masyarakat dapat mengaksesnya di Call Center BPUM 1500587 atau WhatsApp BPUM 0822 1012 5663,” ujarnya. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU