Friday, April 26, 2024
spot_img

Tim Gabungan Ungkap Penyelundupan 50 Kg Sabu-Sabu dan 194 Kg Ganja di Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Tim gabungan mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional seberat 50 kilogram dan ganja seberat 194 kilogram jaringan nasional. Tim gabungan tersebut terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Wilayah Aceh.

Hasil pengungkapan narkotika itu digelar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (7/4). Konferensi pers dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada dan didampingi Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, Kakanwil Bea Cukai Aceh, Pejabat Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan sejumlah pejabat utama Polda Aceh lainnya.

“Upaya-upaya penanganan terhadap narkoba terus dilakukan termasuk upaya penegakan hukum,” ujar Irjen Wahyu Widada dalam keterangan tertulis dari Humas Polda Aceh, Rabu.

Kapolda Aceh mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu berkat adanya laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan secara kolaborasi oleh petugas di lapangan.

Dalam pengungkapan kasus sabu-sabu tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 4 tersangka di sebuah kapal di perairan Aceh dengan mengamankan barang bukti sabu 2 karung goni berwarna putih yang telah dibungkus dengan merek Qing Shan seberat 50 kilogram.

Sementara kasus ganja, lanjut Wahyu, tim gabungan berhasil mengamankan 9 tersangka dengan barang bukti ganja seberat 194 kilogram

“Polda Aceh berhasil menangkap 13 tersangka, 4 tersangka kasus sabu dan 9 tersangka kasus ganja,” sebutnya. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU