Thursday, March 28, 2024
spot_img

Daftar Calon Gubernur, PA Tunggu Pemberlakuan Qanun

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kekisruhan payung hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah menyebabkan Partai Aceh masih menunggu (wait and see) untuk mendaftar calon gubernur yang diusungnya pada Komisi Independen Pemilihan (KIP). Partai Aceh menyebutkan bahwa tahapan pilkada yang telah ditetapkan KIP tidak sah.

Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi mengatakan, setelah DPRA mengesahkan Qanun Pilkada pekan lalu, partainya masih menunggu qanun itu disetujui oleh Menteri Dalam Negeri.

“Kami masih menunggu Qanun Pilkada yang telah disahkan DPRA, berlaku,” kata Fachrul Razi pada acehkita.com, Rabu sore.

Keputusan tanggal pasti pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dari Partai Aceh, kata Fachrul Razi, akan diputuskan dalam tujuh hari ke depan. Menurut dia, Qanun Pilkada tanpa mengakomodasi calon perseorangan akan bisa diberlakukan dengan sendirinya pada hari ke-30 setelah ketuk palu di parlemen.

“Sesuai pasal 234 UUPA (UU No. 11/2006 –red.), setelah 30 hari disahkan parlemen, qanun itu bisa diberlakukan walaupun gubernur belum teken,” lanjut lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia ini.

Sejumlah anggota DPRA siang tadi berangkat ke Jakarta untuk menemui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan menyerahkan Qanun Pilkada. Fachrul yakin Menteri Dalam Negeri akan menyetujui qanun tersebut.

Lantas, bagaimana jika Mendagri tidak menyetujui Qanun Pilkada? “Kami akan mendaftar, tapi akan mengikuti aturan Qanun Pilkada sebelumnya. Di qanun itu, calon independen hanya berlaku sekali saja,” ujarnya.

Partai Aceh tidak mengakui tahapan pilkada yang telah ditetapkan KIP. “Kami meminta KIP menghentikan tahapan pilkada karena tidak sesuai dengan UU PA dan Qanun Pilkada,” terang dia. “Tahapan pilkada yang disusun KIP itu akan memperluas konflik politik dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Kalau terjadi konflik politik, KIP harus bertanggungjawab.”

Sesuai tahapan yang disusun KIP, masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dimulai pada 30 Juli hingga 5 Agustus nanti. Partai Aceh akan mengusung pasangan Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf sebagai kandidat gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2011-2017. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU