Thursday, April 18, 2024
spot_img

ASN Aceh Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Panjang Paskah

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kepala Biro Humas Setda Aceh Muhammad Iswanto menyampaikan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh dilarang keluar daerah selama libur panjang peringatan wafat Isa Al Masih dan Paskah 2021. Larangan itu demi mencegah penularan virus corona dan berlaku empat hari yakni 1-4 April 2021.

“hal INI sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah pada Kamis, 1 April 2021,” kata Iswanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/4).

Ia menyebut, Surat Edaran Sekda Aceh itu dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 7 tahun 2021, yang menyatakan bahwa dalam rangka memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama Peringatan Wafat Isa Al Masih kala masa pandemi COVID-19.

Iswanto menjelaskan, terdapat sejumlah poin yang mengatur detail pelaksanaan Surat Edaran larangan bepergian tersebut. Di antaranya, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

“Pengecualian juga berlaku terhadap ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iswanto mengatakan, dalam surat edaran Sekda Aceh itu juga meminta ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah, agar memperhatikan peta zonasi risiko COVID-19 dan kebijakan pembatasan pembatasan keluar-masuk orang di wilayah tersebut, serta menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, lanjutnya, bagi ASN yang tidak mengikuti ketentuan sesuai surat edaran itu akan dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Iswanto menambahkan, khusus kepada setiap SKPA juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini melalui Badan Kepegawaian Aceh paling lambat 9 April 2021 dengan format pelaporan yang telah ditentukan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

“Selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Aceh akan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui tautan https://s.id/Larangan Bepergian ASN,” sebutnya.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU