Thursday, April 25, 2024
spot_img

Apartheid dan Genosida di Palestina

Oleh Alvin Botes

Kita hidup di dunia dengan standar ganda yang mencolok. Sebuah pesan berbahaya telah disampaikan oleh para pembuat kebijakan penting di komunitas internasional bahwa nyawa orang Palestina tidak begitu berarti dibandingkan nyawa orang Israel dan hukum humaniter internasional dapat diterapkan secara selektif.

Konvensi Jenewa secara eksplisit melarang metargetkan warga sipil dan infrastruktur penting sipil dalam konflik bersenjata. Namun, tidak ada kritik dan kecaman atas pemboman Israel terhadap rumah sakit, sekolah, rumah ibadah dan gedung apartemen di Gaza. Sebaliknya, hal ini dibenarkan oleh hak Israel untuk membela diri.

Juga tidak disebutkan mengenai nasib rakyat Palestina untuk membela diri dari pelanggaran berat terhadap hukum internasional, atau hak mereka atas hak asasi manusia di bawah penjajahan tidak manusiawi dan ilegal yang telah berlangsung selama 75 tahun.

Berdasarkan hukum penjajahan yang merupakan bagian dari hukum konflik bersenjata, Israel tidak mempunyai “hak untuk mempertahankan diri”, menggunakan cara militer karena Israel adalah penjajah. Ini adalah fakta dan bukan tuduhan. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Mahkamah Internasional dalam keputusannya pada 2004.

Sebagai penjajah, Israel dapat menggunakan alat-alat yang sesuai dengan supremasi hukum, termasuk kekuatan kepolisian untuk menangani tindakan kriminal. Negara penjajah tidak dapat mengendalikan zona yang didudukinya dan secara bersamaan menyerang wilayah itu dengan alasan bahwa daerah tersebut “asing” dan menimbulkan ancaman keamanan nasional yang bersifat eksogen.

Klaim hak Israel untuk mempertahankan diri melalui cara-cara militer telah digunakan secara keliru oleh sebagian pihak dan sengaja oleh pihak lain untuk membenarkan aksi kekerasan yang melanggar hukum terhadap warga Gaza dan Tepi Barat.

Kita harus dengan tegas menolak anggapan internasional yang tidak jelas dan menyimpang karena mengabaikan konteks dan akar penyebab perang ini, yaitu penindasan sistemik yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina, pendudukan tanah mereka, dan pembersihan etnis yang terus berlanjut.

Lembaga-lembaga hak asasi manusia internasional, termasuk Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International, bersama dengan LSM lokal – di antaranya setidaknya 17 organisasi Israel – telah menggolongkan pendudukan militer Israel yang menindas rakyat serta mencaplok tanah Palestina sebagai kejahatan apartheid.

Mereka mengutuk blokade kejam militer Israel di Gaza selama 17 tahun terakhir karena telah menciptakan penjara terbuka terbesar di dunia, di mana 2,3 juta warga Palestina tidak dapat dengan bebas masuk atau keluar dari jalur terbatas tersebut, sementara penyediaan air, listrik dan barang tetap ada atas kebijaksanaan penjajah.

Ketika warga Palestina melakukan protes tanpa kekerasan, mereka dibantai dengan peluru tajam. Inilah yang terjadi pada warga kulit hitam Afrika Selatan yang melakukan protes damai terhadap kondisi apartheid tahun 1960 dan ditembak mati oleh penindas mereka. Kesia-siaan perlawanan tanpa kekerasan atas penindasan inilah yang memunculkan perjuangan bersenjata di Afrika Selatan, seperti yang kini terjadi di Palestina.

Menurut hukum internasional, mereka yang hidup di bawah pejajahan mempunyai hak untuk menolak. Perjuangan bersenjata melawan kekuatan pendudukan kolonial tidak hanya diakui dalam hukum internasional, tetapi juga didukung secara khusus. Perang pembebasan nasional telah secara tegas dianut melalui penerapan Protokol Tambahan I pada Konvensi Jenewa tahun 1949 sebagai hak yang dilindungi dan penting bagi masyarakat pendudukan di mana pun.

Namun, sama seperti para pejuang kemerdekaan di Afrika Selatan yang dicap sebagai teroris dan sebagian besar pemerintah di negara-negara Barat mengabaikan hak-hak masyarakatnya kebebasan, hak asasi manusia dan penentuan nasib sendiri, demikian pula hak-hak rakyat Palestina atas keamanan, hak asasi manusia dan penentuan nasib sendiri di tanah mereka sendiri. Hal ini sudah terlalu lama diabaikan atau hanya sekedar basa-basi oleh pemerintah di seluruh dunia.

Tidak ada “proses perdamaian” Timur Tengah yang bisa dibicarakan, dan tidak ada niat dari pemerintah Israel saat ini untuk berkompromi dalam masalah tanah atau pembentukan negara Palestina. Tidak akan ada perdamaian yang berkelanjutan tanpa adanya negosiasi solusi politik yang menjamin bahwa Israel dan Palestina dapat hidup berdampingan dengan damai.

Sayangnya, tren yang ada saat ini didorong oleh ekstremis Israel yang berupaya mengambil alih sepenuhnya tanah Palestina dengan kekerasan, tidak peduli konsekuensinya terhadap nyawa manusia atau kehancuran total. Demikian pula, keputusasaan akibat penjajahan itu juga telah membangkitkan para pejuang Palestina untuk bangkit melawan.

Namun penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh zionis Israel dan hukuman kolektif terhadap warga yang terkepung dan tidak berdaya, secara kejam dan tidak masuk akal, tidak dapat diterima secara akal sehat. Apalagi, hampir 50 persen korban meninggal adalah anak-anak.

Ketika Rusia menggunakan taktik serupa di Ukraina, Rusia dikutuk dan dihukum dengan sanksi ekonomi terberat yang pernah ada di dunia. Namun dalam kasus pemboman Israel terhadap warga sipil dan infrastruktur penting di Gaza, tidak ada sanksi dan marginalisasi, yang ada hanyalah dukungan tidak memenuhi syarat dan tanpa syarat dari sebagian besar pemerintah Barat.

Masyarakat di jalan-jalan di negara-negara Arab, Asia, Amerika Latin, Afrika, dan negara-negara Baratlah yang menyuarakan suara hati nurani mereka, mengecam kampanye genosida Israel terhadap warga Palestina, menyerukan masyarakat internasional atas standar ganda mereka dan menuntut keadilan bagi rakyat Palestina. Masyarakat awam di seluruh dunia menentang dehumanisasi yang dilakukan pemerintah Israel terhadap rakyat Palestina.

Pelajaran dari Perang Dunia II masih dipedulikan oleh orang-orang yang mencintai kebebasan yang menyadari bahwa dehumanisasi sekelompok orang biasanya dilakukan dalam upaya untuk memberantas mereka, dan penolakan terhadap bahasa genosida semacam ini harus dilakukan dengan tegas dan tanpa ampun.

Tidak ada lagi sikap apatis dalam menghadapi kebinasaan laki-laki, perempuan dan anak-anak Palestina yang dibom saat mereka tidur. Kita mendengar jeritan bayi-bayi yang terjepit di bawah reruntuhan gedung apartemen, sebuah kejahatan perang yang sebenarnya bisa dicegah. Kita tahu bahwa sebagian besar dari mereka yang meninggal dalam serangan militer di Gaza saat ini adalah perempuan dan anak-anak.

Rakyat Palestina bukanlah anak-anak Tuhan yang lebih rendah, dan merupakan kewajiban kita untuk memberikan tekanan maksimal untuk segera melakukan gencatan senjata dan embargo senjata terhadap Israel. Para sandera harus dibebaskan, badan-badan bantuan kemanusiaan harus diberi akses penuh ke Gaza, dan mereka yang mengarahkan perang harus bertanggung jawab atas kejahatan perang yang mereka sulut.

Kita sepenuhnya menolak pemindahan paksa rakyat Palestina dari tanah mereka, dan kita tidak akan berdiam diri, menyaksikan setiap garis merah dalam perang dilewati dan kawasan ini jatuh ke dalam permainan kematian dan kehancuran yang tidak menguntungkan.

Kemanusiaan kita menyatakan bahwa seluruh kehidupan penting. Sekaranglah waktunya untuk bertindak.[]

Alvin Botes adalah Wakil Menteri Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan

 

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU