Saturday, April 27, 2024
spot_img

AJI Desak Perusahaan Media Transparan Soal Pekerjanya yang Terinfeksi Covid-19

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Jumlah kasus infeksi Covid-19 yang menimpa pekerja media di Indonesia terus bertambah.

Kabar terbaru, tiga pegawai di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) positif Covid-19. Untuk mencegah penularan, kantor RRI di Jalan Medan Merdeka Barat No.4-5, Jakarta Pusat ditutup sementara sejak hari Rabu (22/7/2020) hingga 14 hari ke depan. Pegawai RRI akan bekerja dari rumah dan RRI tetap siaran.

Selain di RRI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga mendengar informasi ada pekerja media di salah satu stasiun TV swasta di Indonesia yang para pekerjanya diidentifikasi positif Covid-19.

Berdasarkan informasi awal, jumlah yang diidentifikasi positif lebih dari 20 orang. AJI masih mendalami informasi soal ini dan sedang memverifikasinya.

Sebelumnya, kasus infeksi terhadap pekerja media ini juga ditemukan di Surabaya, Jawa Timur. Televisi Republik Indonesia (TVRI) Jatim di Surabaya mencatat ada dua karyawannya meninggal karena Covid-19.

Temuan ini mendorong TVRI menutup kantornya selama 15 hari sejak 12 Juli 2020 dan mengisi siaran dengan me-relay tayangan dari TVRI Pusat. Selain TVRI, RRI Surabaya juga sempat menghentikan sementara operasinya setelah ada pegawainya yang positif Covid-19. 

Selain dua pegawai TVRI, ada satu pekerja media di Denpasar, Bali, yang meninggal akibat Covid-19. Wartawan itu awalnya mengeluh sesak napas dan tidak enak badan pada 1 Juli 2020 lalu. Keluarga lantas membawanya ke Rumah Sakit Daerah Mangusada, Badung. Ia meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit. Hasil swab test terhadapnya terkonfirmasi positif Covid-19. 

Melihat perkembangan ini, AJI menghimbau lembaga atau perusahaan media untuk terbuka atas kondisi pekerjanya yang terinfeksi Covid-19. Keterbukaan informasi ini penting untuk membuat pekerja media lainnya lebih berhati-hati agar tidak tertular.

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan bisa seperti yang dilakukan oleh TVRI dan RRI dengan menutup kantor secara sementara atau melakukan tindakan lain yang dinilai efektif untuk mencegah virus terus menyebar kepada pekerja lain, keluarga, dan juga kepada nara sumbernya.

Kewajiban untuk melindungi kesehatan pekerja ini juga ada dalam Pasal 86 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan, bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan dalam bekerja.

AJI juga meminta kepada pekerja media untuk secara aktif meminta perusahaan medianya untuk terbuka jika ada rekan kerjanya yang dinyatakan positif agar ada tindakan pencegahan segera. Para pekerja media juga bisa melaporkan kondisi tersebut kepada Gugus Tugas Covid-19 di pemerintahan agar ada upaya segera guna mencegah penyebarannya.

?Untuk membantu pekerja media terlindung dari penularan Covid-19, AJI Indonesia membuka Kotak Pengaduan Covid-19 untuk Pekerja Media. Pengaduan bisa disampaikan melalui email [email protected].

Pengaduan itu akan menjadi bahan untuk advokasi dan pendampingan terhadap pekerja media yang berada di perusahaan media yang ditemukan ada kasus Covid-19 sehingga diharapkan ada tindakan segera yang bisa dilakukan untuk mencegah penularannya.?

AJI Indonesia menyerukan kepada jurnalis dan perusahaan media untuk meningkatkan kehati-hatiannya demi keselamatan dengan cara mematuhi protokol kesehatan yang sudah diberikan oleh pemerintah dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).[]

RILIS

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU