Friday, March 29, 2024
spot_img

Aceh Bakal Punya Pusat Suaka Badak Sumatera

ACEHKITA.COM | IDI – Aceh bakal punya tempat suaka Badak. Rencana pembangunan Sumatran Rhino Sanctuary (SRS) atau Suaka Badak Sumatera dilakukan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (11/11/2021).

Peletakan batu pertama dilakukan oleh Bupati Aceh Timur dan disaksikan oleh Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi-Direktorat Jenderal KSDAE, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Timur, Konsorsium Badak Utara, Direktur Tropical Forest Conservation Action (TFCA) – Sumatera dan beberapa tokoh masyarakat.

Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian LHK, Jefry Susyafrianto, mengatakan peletakan batu pertama pembangunan SRS di Kabupaten Aceh Timur tersebut sebagai tahap awal. “Ini adalah sebagai tahap awal proses pembangunan sarana prasarana pendukung pengelolaan SRS dan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Rencana Aksi Darurat Penyelamatan Populasi Badak sumatera 2018-2021,” katanya.

Jefri melanjutkan, hal tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor: SK.421/KSDAE/SET/KSA.2/12/2018 serta menjadi implementasi dari upaya pengawetan jenis khususnya badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) di Provinsi Aceh.

“Untuk menghindari bahaya kepunahan, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis, memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem,” ujarnya.

Sebagaimana diamanatkan pada pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta pasal 3 Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar.

Pembangunan SRS dilaksanakan oleh Konsorsium Badak Utara yang terdiri dari Forum Konservasi Leuser (FKL), Aliansi Lestari Rimba (ALerT), Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala dan Fakultas Kedokteran Hewan IPB University, dengan dukungan dari TFCA-Sumtera serta dari Bupati Aceh Timur dan Steering Committee yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor:SK.95/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2021.

“Kelancaran dan keberhasilan proses pembangunan SRS di Kabupaten Aceh Timur didasarkan atas konsistensi komitmen serta dukungan dari semua pihak. Kendala-kendala dalam proses pembangunan SRS ke depan diharapkan dapat diatasi dengan kebersamaan dan musyawarah semua pihak,” jelasnya.

Bupati Aceh Timur, Teungku Hasballah M. Thaib atau yang biasa dikenal julukan Rocky, mengatakan sangat mendukung pembangunan SRS tersebut. “Izin lokasi dan lokasinya semua kita dukung penuh, pada awalnya masyarakat disini juga tidak memahami semua persoalan yang ingin melakukan pembangunan suaka badak. Ketika kita jelaskan maka masyarakat juga memahami,” katanya.

Rocky menjelaskan, dari lahan HPL, yang pertama HGO Aceh Timur sebahagian dimasukkan ke wilayah lokasi pembangunan SRS dan juga lahan HPL yang mati atau kosong juga dimasukkan ke lokasi pembangunan tersebut.

“Karena kita tidak boleh ganggu hutan. Hutan di Aceh Timur mempunyai kurang lebih 7300 hektare, makanya upaya ini mengapa kami dukung penuh, kami ingin masyarakat yg ada di Simpang Jernih ekonominya bangkit dengan kehadiran suaka badak dan satwa yang ada disini juga selamat,” ungkapnya.

Rocky menuturkan, Pemerintah Daerah Aceh Timur akan berjuang penuh agar masyarakat dapat hidup berdampingan dengan satwa, agar ekonomi jalan, satwa selamat, dan hutan juga selamat.

“Maka dari itu kami selaku kepala daerah sangat mendukung program ini demi sukses Aceh Timur. Kedepan wisatawan pasti hadir jadi masyarakat disini bisa nanam durian, apalagi durian disini sudah banyak. Kopi juga sudah ada disini, mungkin dengan kehadiran dsini bisa ada pengembangan yang luar biasa, yang kami lihat efeknya dikemudian hari, insyaallah,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Tropical Forest Conservation Action (TFCA) – Sumatera, Samedi Ph.D, mengatakan kondisi populasi badak saat ini seperti kondisi di Malaysia dulu, yang saat ini sudah tidak ditemukan lagi habitat badak karena telah punah.

“Jangan sampai pada ulang tahun ke 100 nanti, badak Sumatera sudah tidak ada. Kita berharap pembangunan ini nantinya bermanfaat bagi masyarakat sekitar sehingga dapat bekerja sama dengan masyarakat dengan memberdayakan ekonomi masyarakat agar ada timbal baliknya,” kata Samedi.

Dari hasil kegiatan monitoring terhadap kantung-kantung populasi Badak sumatera di Pulau Sumatera menunjukan bahwa ekosistem hutan di Provinsi Aceh merupakan satu-satunya habitat yang terbukti masih menjadi habitat Badak sumatera liar, sehingga diharapkan pelaksanaan pengelolaan SRS atau Suaka Badak sumatera ke depan dapat menjadi wahana kebersamaan semua pihak dalam upaya pelestarian Badak sumatera sebagai asset hayati kebanggaan masyarakat Aceh pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.

Untuk diketahui, badak sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Badak sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. [FJL Aceh]  

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU