BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis mati terhadap Abdullah, bandar kepemilikan sabu seberat 78,1 kilogram, Senin (21/12/2015).
Majelis hakim menyatakan Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki sabu-sabu seberat 78,1 kilogram. “Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Sulthoni dalam persidangan Senin.
Saat digiring ke isolasi yang berada di sisi samping ruang sidang utama, Abdullah berteriak keras dalam bahasa Aceh. “Kakalon soe awai tubiet beuh (lihat siapa yang lebih dulu keluar, ya),” teriaknya. []
TEKS | FOTO: CHAIDEER MAHYUDDIN/ACEHKITA.COM