Friday, April 26, 2024
spot_img

Abdullah, Bandar Sabu, Divonis Mati

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis mati terhadap Abdullah, bandar kepemilikan sabu seberat 78,1 kilogram, Senin (21/12/2015).

Majelis hakim menyatakan Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki sabu-sabu seberat 78,1 kilogram. “Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Sulthoni dalam persidangan Senin.

Saat digiring ke isolasi yang berada di sisi samping ruang sidang utama, Abdullah berteriak keras dalam bahasa Aceh. “Kakalon soe awai tubiet beuh (lihat siapa yang lebih dulu keluar, ya),” teriaknya. []

TEKS | FOTO: CHAIDEER MAHYUDDIN/ACEHKITA.COM

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU