Thursday, March 28, 2024
spot_img

Sofyan, Produsen Sabu, Divonis Seumur Hidup

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis seumur hidup bagi Sofyan, yang memproduksi sabu-sabu di rumahnya di kawasan Neusu, Banda Aceh. Vonis seumur hidup ini meloloskan dirinya dari jeratan hukuman mati yang dituntut jaksa penuntut umum.

Vonis ini diambil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/12/2015) sekitar pukul 11.20 WIB.

Mendengar putusan majelis hakim, Sofyan yang mengenakan kaos hitam dipadu rompi tahanan warna oranye, tertunduk lesu. Namun, ia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Eddy S dengan anggota Nurmiati dan Supriadi.

Vonis hukuman seumur hidup ini dijatuhkan majelis hakim karena beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Sebelumnya, saat ditangkap tengah memproduksi sabu di rumahnya, Sofyan masih berstatus narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro, Banda Aceh. Bermodalkan surat izin, ia kembali ke rumah dan memproduksi sabu-sabu sehingga ditangkap polisi pada awal tahun ini.

Majelis hakim menilai Sofyan tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba yang dapat merugikan generasi muda.

Meski begitu, di persidangan juga terungkap hal yang meringankan, yaitu Sofyan dinilai kooperatif dan mengaku menyesal.

“Majelis hakim memutuskan terdakwa Sofyan dengan hukuman seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Eddy S membacakan vonis.

Pengadilan memerintahkan agar Sofyan segera ditahan begitu eksekusi ini dibacakan.

Hakim memberikan kesempatan kepada Sofyan untuk mengajukan materi banding, begitu juga kepada Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut Sofyan dengan hukuman mati.

Sofyan merupakan narapidana kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman 19 tahun penjara di LP Klas II A Lambaro, Banda Aceh. Sebelumnya, ia ditahan di LP Cipinang Jakarta dan dipindahkan ke Banda Aceh sejak 2013 lalu. Namun, pada awal 2015 lalu dia mengajukan izin untuk kembali ke rumah.

Izin itu dimanfaatkan untuk memproduksi sabu-sabu di rumahnya di Neusu, hingga ditangkap polisi pada 12 Januari 2015. []

GHAISAN | FOTO: Ilustrasi – Reza Juanda/ACEHKITA.COM

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU