BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis mati terhadap empat gembong kepemilikan 78,1 kilogram sabu-sabu.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim terhadap Abdullah (memiliki 40 kilogram sabu-sabu), Hamdani (13 kilogram sabu), Samsul Bahri (pengawas), dan Hasan Basri (kurir sabu).
Vonis mati diputuskan dalam serangkaian persidangan secara terpisah di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/12/2015) siang hingga sore.
Untuk persidangan pertama, majelis hakim memvonis Abdullah, yang selama pembacaan putusan terlihat tertunduk. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abdullah dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulthoni saat membacakan putusan.
Abdullah dipersalahkan karena memiliki sabu-sabu dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba yang membahayakan generasi muda.
Usai vonis Abdullah, majelis hakim menghadirkan Hamdani, lalu disusul Samsul Bahri, dan Hasan Basri. Dalam persidangan, ketiganya juga dijatuhi hukuman mati.
Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari keempat terdakwa, sehingga dijatuhi hukuman mati.
“Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan,” perintah Majelis Hakim.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut keempat gembong sabu itu dengan hukuman mati.
Meski begitu, hakim memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk mengajukan banding.
Abdullah cs ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Kepolisian Resort Aceh Timur atas kepemilihan 78 kilogram sabu-sabu.
Abdullah cs yang ditahan di LP Kajhu, Aceh Besar, sempat diupayakan pembebasan oleh enam orang bersenjata pada awal September lalu. []
GHAISAN | FOTO: Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM