BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Seorang terhukum cambuk dalam kasus bermesra-mesraan (ikhtilath), ambruk sehingga harus ditandu usai menjalani 17 kali sabetan rotan.
Perempuan yang nyaris pingsan ini dicambuk bersama pasangannya di halaman Masjid At Taqwa Desa Lhoong Raya, Banda Aceh, Kamis (24/3/2016). Selain pasangan ikhtilath ini, ada empat orang lainnya yang dicambuk masing-masing lima kali sabetan rotan karena terlibat kasus judi (maisir).
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman 20 kali sabetan rotan terhadap pasangan BM (39 tahun) dan SD (22 tahun). Namun, setelah potong masa tahanan tiga kali, keduanya dihukum 17 cambukan.
Usai menjalani eksekusi cambuk, SD kelimpungan dan jatuh di atas panggung. Akibatnya, petugas Wilayatul Hisbah dan tim medis menandu SD turun dari panggung cambuk.
“Kita harapkan ini yang terakhir dicambuk,” ujar Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin.
Pesan semacam ini telah berulang kali disampaikan pejabat Pemko saat eksekusi cambuk. []
SABARUN