BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pengadilan Negeri memvonis mati empat pemilik 78,1 kilogram sabu, Senin (21/12/2015). Kuasa hukum empat terpidana ini menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim itu.
“Kami keberatan dengan putusan hakim,” ujar Kuasa Hukum Abdullah Cs, Syafii Saragih, usai persidangan.
Keberatan terhadap putusan hakim, sebut Syafii, karena keterangan yang dipakai kebanyakan kata Usman, yang hingga kini masih buron (DPO). Majelis hakim dinilai tidak memperhatikan fakta yang dihadirkan dalam persidangan.
“Apa bisa dipegang perkataan Usman?” tanya Saragih.
Usman merupakan pemilik sabu yang kabur saat ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
Saragih menyatakan, memori banding akan diajukan terhadap empat kliennya. “VOnis hakim disamaratakan. Semua dihukum mati, termasuk kurir,” lanjutnya. “Makanya kita akan banding.”
Hakim juga dikritik karena menyatakan tidak menemukan hal yang meringankan keempat terdakwa selama proses persidangan dilakukan. “Tidak mungkin tidak ada yang meringankan,” kata pengacara gaek itu.
Tadi siang, Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Abdullah pemilik 40 kg sabu), Hamdani (pemilik 13 kg sabu), Samsul Bahri (pengawas dengan upah Rp 5 juta) dan Hasan Basri bertugas menjemput barang haram tersebut di tengah laut. Mereka diadili secara terpisah. []
GHAISAN | FOTO: Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM