Saturday, April 20, 2024
spot_img

DPR Aceh Berencana Buat Qanun Legalisasi Ganja Medis

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh berencana membuat qanun tentang legalisasi ganja medis. Komisi V membidangi kesehatan dan kesejahteraan akan mengkaji lebih lanjut wacana ini.

Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani mengatakan, wacana itu muncul setelah ada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 16 tahun 2022 yang mengatur tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan itu ditandatangani Menteri Kesehatan pada 8 Juli lalu.

“PMK nomor 16 tahun 2022 jadi dasar bahwa kami akan mengkaji lebih komprehensif dulu terhadap substansi keluarnya PMK, berbicara salah satunya tentang legalisasi ganja untuk medis,” kata Falevi Kirani, Rabu (24/8).

“Ini sangat penting terhadap turunan dari PMK dalam bentuk qanun. Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik, maupun kajian informal lainnya,” lanjutnya.

Menurutnya, Aceh punya literatur ganja yang komprehensif dan menjadi salah satu yang berkualitas di dunia. Kajian penting dilakukan sebelum membuat sebuah regulasi. Di negara lain, ganja medis disebut telah menyembuhkan sejumlah penyakit.

“Maka saya pikir sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi. Karena kita berbicara Aceh adalah bicara qanun,” ujarnya.

Dalam qanun itu kelak diatur tata cara dan terkait larangan dan yang boleh ihwal ganja medis. Bila terwujud, Falevi yakin ganja medis akan menyumbang pendapatan asli Aceh karena jadi barang ekspor ke negara lain.

“Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan oleh pemerintah tentunya secara legal,” tutur Falevi.

DPR Aceh akan mengkaji detail plus dan minus legalisasi ganja medis dengan melibatkan berbagai pihak, seperti kesehatan dan peneliti. Dalam waktu dekat, DPR Aceh memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi lebih dahulu.

“Secara literatur ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Cuma bagaimana dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara di sinilah hadirnya pemerintah untuk mengatur tersebut sehingga rakyat tidak disalahkan,” kata Falevi.[]

 

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU