Saturday, December 7, 2024
spot_img

23 Pelanggar Syariat Islam Dicambuk

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi 23 orang setelah divonis melanggar syariat Islam di depan Masjid Raudlatul Jannah, Desa Pango Raya, Senin (15/8/2016).

Para terhukum dicambuk karena dinyatakan bersalah setelah kedapatan bermain judi atau maisir –melanggar Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka dicambuk masing-masing tujuh, sembilan, 11, dan 24 kali sabetan rotan. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
25,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU