BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi 23 orang setelah divonis melanggar syariat Islam di depan Masjid Raudlatul Jannah, Desa Pango Raya, Senin (15/8/2016).
Para terhukum dicambuk karena dinyatakan bersalah setelah kedapatan bermain judi atau maisir –melanggar Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka dicambuk masing-masing tujuh, sembilan, 11, dan 24 kali sabetan rotan. []