Sunday, May 12, 2024
spot_img

2009, Penegakan HAM di Aceh Buram

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh menyebutkan bahwa 2009 sebagai tahun kelam bagi penegakan hukum dan hak asasi manusia di bekas daerah konflik ini. Sepanjang tahun ini, LBH mencatat ada 60 kasus pelanggaran terhadap hak sipil, politik, budaya, sosial, dan ekonomi warga Aceh.

Direktur Eksekutif LBH Banda Aceh Afridal Darmi mengatakan, 29 kasus pelanggaran yang masuk katagori hak-hak sipil dan politik yaitu pembunuhan di luar prosedur hukum (tiga kasus), penyiksaan (8 kasus), penganiayaan (3 kasus), penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (7 kasus). Selain itu, 3 kasus hak sipil anak juga dilanggar, hak kebebasan berpendapat (3 kasus).

“Pelaku beragam. Polisi menempati angka tertinggi (melanggar hak sipil dan politik), yaitu 24 kasus. Selanjutnya ada pemerintah daerah, sipir penjara dan Polisi Pamong Praja,” kata Afridal Darmi dalam siaran berita yang dikirim ke redaksi acehkita.com, Kamis (31/12).

Afridal menyebutkan, kasus pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya yang ditangani LBH dalam setahun ini berjumlah 31 kasus, di antaranya sengketa pertahanan, perampasan tanah, penggurusan, perburuhan, program reintegrasi, dan malpraktik di bidang kesehatan, serta kasus perumahan korban tsunami.

Atas berbagai kasus pelanggaran hak masyarakat ini, LBH meminta agar Pemerintah Aceh melindungi dan menghormati hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. “Komnas HAM harus lebih proaktif dalam menyikapi ksaus pelanggaran HAM di Aceh. Dan polisi dalam menjalankan tugasnya harus menghormati HAM,” ujar Afridal. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU