BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Gubernur Irwandi Yusuf menyebutkan pihak eksekutif telah mengajukan kembali Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Daerah ke DPRA. Rancangan Qanun itu akan dibahas setelah masa cooling down (jeda) pilkada berakhir pada 5 September nanti.
Menurut Irwandi, sesuai dengan kesepakatan para pemangku kepentingan Aceh di Jakarta pada 3 Agustus lalu, DPRA dan eksekutif akan membahas draf qanun pilkada pada 6 September.
“Yang saya tahu itu tanggal 5 sampai dengan 19 September. Jadi 19 September itu (pembahasan qanun) harus selesai,” kata Irwandi usai menghadiri apel pasukan pengamanan lebaran di Mapolda Aceh, Senin (22/8).
Senada dengan Irwandi, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan juga meminta DPRA untuk membahas qanun pada kurun waktu antara 5-19 September. DPRA punya waktu dua pekan untuk membahas ulang qanun yang memicu kontroversi itu.
Waktu dua minggu, menurut Djohermansyah, cukup untuk membahas qanun tersebut. Soalnya hanya dua poin saja yang perlu dibicarakan, yakni soal calon perseorangan dan mekanisme penyelesaiaan sengketa yang harusnya diselesaikan oleh MK.
“Bahkan kalau DPR Aceh tanggap, sebenarnya dalam satu hari masalah ini bisa diselesaikan,” kata Djohermansyah Djohan pada pertemuan dengan anggota Komisi Independen Pemilian (KIP) se-Aceh di Jakarta, Jumat (19/8), seperti dilansir situs Media Center KIP.
Pembahasan ulang Rancangan Qanun Pilkada diperkirakan bakal berlangsung alot. Dalam pertemuan KIP, sejumlah anggota Panitia Khusus IV DPRA menyebutkan bahwa mereka tetap tidak akan mengakomodasi klausul calon perseorangan.
“Ini konflik kami dengan gubernur. Di DPRA independen tidak ada. Kalau dibahas ulang, independen tidak ada juga. Ini hitung-hitungan saya,” kata Ermiadi anggota Pansus IV dari Fraksi Partai Aceh. []