Afif/habadaily.com

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan 18,6 ton beras dan gula selundupan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kampong Jawa, Rabu (29/4/2015).

Barang selundupan yang dimusnahkan terdiri atas 400 sak ukuran 25 kilogram beras, 162 sak ukuran 50 kilogram gula pasir, dan 20 sak ukuran 25 kilogram beras ketan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin menyebutkan, beras dan gula ilegal tersebut diselundupkan ke Banda Aceh dari Sabang.

“Semua yang dimusnahkan hari ini karena masuk ke kepabeanan kita tanpa izin,” ujar Husni Thamrin kepada wartawan di TPA Kampong Jawa, Rabu (29/4/2015).

Barang selundupan itu ditangkap Bea Cukai Banda Aceh sepanjang 2014. Selain menyita 18,6 ton beras dan gula, Bea Cukai menangkap empat orang penyelundup. Kejaksaan Negeri Banda Aceh menjerat mereka dengan Pasal 102 Sub f Undang-undang No 10/1995 yang diubah menjadi UU 17/2006 tentang Kepabeanan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Husni menambahkan, empat orang yang ditangkap tersebut adalah Mahyuddin, Saiful Ilyas, Satria Erlangga, dan Farida. “Mereka telah divonis pengadilan dengan hukuman antara 1 hingga 2 tahun,” sebutnya.

Husni mengakui bahwa empat pelaku tersebut hanya bertindak sebagai kurir. “Mereka bukan pemodal. Hanya pengangkut. Tapi saat kita tanya siapa pemiliknya, mereka tidak mengetahuinya,” ujarnya. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.