Radzie/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Petugas Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat koper ganja kering ke Ambon, Maluku, Kamis (23/4/2015) lalu. Seorang pemilik ditangkap.

Empat koper besar yang dibawa M. IR, 27 tahun, memuat 51 bal ganja kering yang dibalut kertas karbon dan daun pisang kering (oun geurusoung). Namun, upaya M. IR menyelundupkan ganja terhambat setelah petugas pemindai (X-Ray) mencurigai empat koper tersebut.

Saat dibuka, koper tersebut berisikan 51 bal ganja kering. Petugas keamanan Bandara Sultan Iskandar Muda langsung membekuk M. IR. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah plastik yang di dalamnya diduga berisi sabu-sabu, dua butir pil warna merah muda dan putih, serta satu unit telepon genggam.

Kepala Kepolisian Resort Kota Banda Aceh Komisaris Besar Zulkifli menyebutkan, ganja kering tersebut mulanya hendak diangkut melalui Bandara Malikussaleh Lhokseumawe dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.

“Tapi karena M. IR ketinggalan pesawat, ganja yang diambil dari Bireuen tersebut dibawa ke Bandara Sultan Iskandar Muda,” kata Zulkifli kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (29/4/2015).

Menurut Kapolres, ganja tersebut rencananya akan diterbangkan ke Jakarta dan selanjutnya mendarat di Ambon.

M. IR yang merupakan warga Ambon mengaku ganja tersebut diperoleh dari warga Bireuen yaitu Topik, M, dan seorang lain yang tidak diketahui namanya. “Mereka masih belum diketahui keberadaannya. Masih kita cari,” ujar Kapolres.

Pelaku terancam dijerat menggunakan pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.