Saturday, May 18, 2024
spot_img

Zul Namploh Divonis 3 Tahun Penjara

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Daerah Aceh Zulkifli Saidi, 50 tahun, Senin (25/2/2013). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas guru terpencil di Aceh. Selain tiga tahun penjara, pria yang akrab disapa Zul Namploh ini harus membayar denda Rp75 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Taswir, Zul Namploh divonis tiga tahun penjara dan denda sebanyak Rp75 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut umum yang menuntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa lain yaitu pegawai Dinas Pendidikan Syahrul Amri di vonis 3,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp75 juta subsider tiga bulan. Tuntutan itu juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 7,5 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

“Terdakwa satu dan terdakwa dua tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara primer. Tapi telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Taswir dalam persidangan.

Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 180 unit rumah dinas guru di daerah terpencil menelan biaya Rp20,1 milyar yang bersumber dari APBA 2009.

Proyek itu tersebar di Pidie, Pidie Jaya, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Bener Meriah, Aceh Besar, Gayo Lues, Aceh Selatan, Subulussalam, Nagan Raya, Aceh Tengah, Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Singkil, dan Simeulue.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta keduanya divonis delapan tahun penjara dan 7,5 tahun penjara.
“Kami akan memberi waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari atau banding,” jelasnya.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU