Saturday, March 22, 2025
spot_img

Zul Namploh Divonis, Anaknya Pingsan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Tangis membahana kala majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Zulkifli Saidi, Senin (25/2/2013).

Tiga anaknya tak henti-hentinya menangis begitu mendapati kenyataan ayahnya dinyatan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan 180 rumah dinas guru di daerah terpencil.

Pantauan acehkita.com, persidangan yang berlangsung tertib ini berubah menjadi histeris setelah hakim membaca vonis. Usai persidangan, Zul Namploh dipertemukan dengan keluarga sebelum dibawa ke mobil tahanan. Saat bertemu keluarga, salah satu anaknya terlihat tak henti-hentinya menangis sambil memeluk sang ayah.

Tangisan keluarga pun akhirnya pecah kala putri bungsunya itu tak henti menangis. Hingga, beberapa menit kemudian pingsan dan terpaksa dibopong ke belakang ruang persidangan.

Tak lama kemudian, anaknya keduanya yang telat hadir di persidangan juga langsung memeluk sang ayah. Akibat tak kuasa menahan tangis, sang anak juga harus dibopong beberapa anggota keluarga karena pingsan. Ia tersadar beberapa saat kemudian.

Zul Namploh juga terlihat tak kuasa membendung tangisannya kala kedua anaknya pingsan. Ia tak hentinya-hentinya memeluk kedua anaknya agar mereka tenang.

“Ayah kuat nak kalau kalian kuat,” kata Zul Namploh. “Sudah-sudah jangan nangis lagi. Ayah kuat kalau kalian kuat. Kalian harus juga harus kuat ya.”

Namun setelah beberapa anggota keluarga berhasil menenangkan kedua anaknya, Zul Namploh kemudian dibawa ke tempatnya ditahan dengan menggunakan mobil tahanan. Sementara kedua anaknya dibawa pulang dengan menggunakan mobil Honda CRV.

Seperti diketahui, Hakim Ketua Taswir memvonis Zul Namploh tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp75 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut umum yang menuntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana pembangunan 180 unit rumah dinas guru di daerah terpencil di Aceh. Zul Namploh tak sendiri. Seorang pegawai Dinas Pendidikan, Syahrul Amri, juga dinyatakan bersalah. Syahrul diganjar hukuman 3,6 tahun penjara. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
25,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU