BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Taqwaddin menyarankan agar kalangan yang keberatan dengan pengesahan Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat mengajukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Agung.
“Jangan sampai ribut-ribut. Berpikirlah dengan hati dan berbuatlah untuk masa depan Aceh yang lebih baik,” kata Taqwaddin dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke sejumlah wartawan, Senin (14/9).
Pernyataan Taqwaddin mengomentari penolakan sejumlah kalangan sipil di Aceh terhadap qanun yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunannya. Saat parlemen sedang bersidang untuk pengesahan qanun ini, puluhan aktivis sipil yang didominasi perempuan berunjukrasa menuntut penundaan pengesahan qanun rajam ini.
Sayang, tuntutan pengunjukrasa tidak menjadi pertimbangan dewan. Senin sore, setelah melalui persidangan sejak pagi, secara aklamasi anggota dewan menyatakan persetujuan mereka terhadap pengesahan qanun.
Hanya Partai Demokrat yang menilai hukum rajam belum saatnya diberlakukan di Aceh. Namun dalam rapat di Panitia Musyawarah, Partai Demokrat tak meraih dukungan dari anggota dewan lain, sehingga kalah suara.
Dalam wawancara singkat dengan acehkita.com, Ketua Fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa pihaknya menginginkan agar qanun yang dibuat berlaku efektif dan sesuai dengan kondisi masyarakat di Aceh.
Taqwaddin menyebutkan, hukum yang baik merupakan yang efektif. “Yang dapat diimplementasikan dalam tataran empirik. Hukum yang dapat dengan mudah diimlementasikan atau diberlakukan, tentu saja, hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyataan hidup (living law) masyarakatnya,” kata Taqwaddin.
Dia mempertanyakan apakah Qanun Jinayat sesuai dengan kebutuhan dan kenyataan hidup masyarakat Aceh. “Apakah dengan pembebanan hukuman yang kian dasyat dapat menumbuhkan rasa keadilan dalam masyarakat? Ingat, esensi utama hukum, termasuk qanun, adalah untuk mewujudkan keadilan, bukan melulu kepastian,” tanya Taqwaddin. []