Thursday, April 25, 2024
spot_img

Penolakan Qanun Jinayat

Spanduk yang diusung massa Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat dalam unjukrasa menuntut penundaan pengesahan Rancangan Qanun Hukum Jinayat di gedung DPR Aceh, Senin (14/9). DPR Aceh mengesahkan qanun yang memuat hukuman rajam bagi pelaku zina yang telah menikah.

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU