Spanduk yang diusung massa Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat dalam unjukrasa menuntut penundaan pengesahan Rancangan Qanun Hukum Jinayat di gedung DPR Aceh, Senin (14/9). DPR Aceh mengesahkan qanun yang memuat hukuman rajam bagi pelaku zina yang telah menikah.