BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komandan Operasi Wilayatul Hisbah Aceh Syafruddin meminta lembaga asing untuk tidak terlalu campur tangan terhadap penegakan hukum syariat Islam di Aceh. “Apa jadinya penegakan hukum Islam di Aceh jika lembaga asing terlalu mengintervensi,” kata Syafruddin kepada acehkita.com, Ahad (22/5).
Pernyataan itu disampaikan pria yang akrab disapa Tengku Adin itu menanggapi Amnesty International, lembaga pemerhati hak asasi manusia di London, yang meminta Jakarta mencabut pemberlakuan hukum cambuk di Aceh. “Korban cambuk mengalami rasa sakit, takut dan malu, dan cambukan bisa mengakibatkan cedera jangka panjang atau permanen,” kata Direktur Asia Pasifik Amnesty International Sam Zarifi di London, Minggu (22/5).
Tengku Adin menyebutkan, pencabutan hukum cambuk di Aceh tidak bisa dilakukan serta-merta dan berdasarkan permintaan lembaga asing. “Aceh merupakan daerah istimewa yang punya kekhususan, lex specialis, dalam bidang penegakan hukum. Kita dibenarkan menerapkan hukum Islam,” kata jebolan Fakultas Dakwah IAIN Ar-Raniry ini.
Sejak Januari hingga Mei 2011, 39 orang telah dijatuhi hukuman cambuk di Aceh Besar dan Kota Langsa. Mereka dinyatakan bersalah melanggar syariat Islam karena berjudi, minum alkohol, dan mesum (khalwat). Kasus paling anyar adalah pencambukan 14 warga di Langsa akibat berjudi. []