Saturday, April 27, 2024
spot_img

Warga Demo PT Arun

LHOKSEUMAWE | ACEHKITA.COM — Ratusan warga yang pernah tinggal di Desa Blang Lancang Barat dan Blang Lancang Timur, Aceh Utara, melancarkan aksi unjukrasa sejak pagi hingga malam, Rabu (23/6), di kawasan kilang minyak PT Arun. Mereka menagih janji perusahaan agar resetlemen (permukiman baru) direalisasikan. Pada 1974, perusahaan berjanji akan kembali menempatkan 542 kepala keluarga di kampungnya, yang menjadi kawasan eksplorasi gas.

Aksi digelar sejak pukul 10.30 WIB, ratusan warga baik pria maupun wanita membawa serta keluarganya dengan melakukan aksi jalan kaki menuju pintu utama perusahaan penghasil gas alam cair tersebut.

Sebelum sampai di pintu utama, rombongan massa berhadapan dengan blokade puluhan polisi, massa yang membawa replika kerenda langsung menerobos sehingga terjadi bentrokan yang akhirnya blokade lepas dan massa menguasai depan pintu utama.

Namun bentrokan tersebut cepat diatasi oleh koordinator aksi dan juga pihak aparat kepolisian. Akhirnya para petugas yang semula membuat pagar betis di luar pagar perusahaan, masuk ke area perusahaan. Sementara pengunjuk rasa terus melakukan orasi dan meminta agar pihak manajemen PT. Arun segera merealisasikan resetlement bagi warga.

Usai salat duhur, aksi semakin memanas, karena tim penyelesaian resetlemen PT Arun belum terlihat di hadapan massa. Akhirnya massa mendobrak pintu pagar perusahaan hingga roboh.

Koordinator Aksi Ahmad Refki mengatakan bertahannya massa di pintu masuk PT Arun hingga malam hari untuk mendesak menteri BUMN untuk segera menindaklajuti dan memberi izin pengalihan aset pertamina untuk dijadikan lokasi permukiman baru. Selain itu massa juga mendesak komisaris Pertamina selaku penanggung jawab PT Arun LNG untuk mengeluarkan rekomendasi pengalihan aset Pertamina di Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Dua menjadi lokasi resetlemen.

Selain itu, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tergusur (AMAT) juga meminta tanggung jawab pemerintah Aceh dan DPRK Kota Lhokseumawe untuk segera mengambil langkah dan berpihak kepada masyarakat dalam penyelesaian resetlemen warga eks-lokasi PT Arun LNG.

Sebagai data, pada tahun 1974, Pertamina melalui DPR RI dan Gubernur Daerah Istimewa Aceh mengajukan permohonan pembebasan tanah masyarakat. Dulu, saat proses ganti rugi djanjikan, masyarakat akan diberikan permukiman baru di lokasi strategis di kawasan Kecamatan Muara Dua.

Namun hingga saat ini belum ada realisasi pengalihan lahan dan pembangunan berbagai sarana dan prasarana fasilitas umum yang termasuk dalam bagian perjanjian itu di Desa UJung Pacu. []

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU