Friday, April 26, 2024
spot_img

Uni Eropa Hanya Survei Pemilu di Aceh

BANDA ACEH, acehkita.com. Uni Eropa, Senin, melapor ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, untuk melakukan survei dalam pemilu legislatif pada 9 April mendatang di provinsi ujung barat Indonesia ini.

Ketua Pokja Pemantauan KIP, Nurjani Abdullah menyatakan, pantauan yang akan dilakukan tim Uni Eropa hanya sebatas survei, sehingga tidak banyak mengirim pemantau, melainkan hanya tiga orang.

“Jadi, Uni Eropa tidak melakukan pemantauan, seperti yang pernah dilakukan saat Pilkada tahun 2006 yang mengerahkan sekitar 82 orang. Pada Pemilu 2009, mereka hanya sebatas survei, meski sampai ke seluruh kabupten/kota,” ujarnya.

Karena misinya bukan pemantauan, tambahnya, izin yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya surat keterangan, bukan sertifikat sebagai pemantau.

Sebelumnya, Ketua Parlemen Eropa, Hartmut Nassauer mengatakan pihaknya akan mengirim ahli pemilu ke Aceh. Saat mengunjungi Aceh, awal Maret lalu, dia menyatakan Uni Eropa siap mengirim pemantau pemilu ke Aceh kalau diundang secara resmi oleh pemerintah.

Menurutnya, ada perbedaan antara pemantau pemilu dan ahli pemilu. Kalau pemantau akan memonitor seluruh tahapan serta melihat semua aspek pemilu mulai pendaftaran pemilih, caleg, kampanye. Pada hari H, pemantau juga pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Sedangkan ahli pemilu hanya melihat beberapa aspek legal bagaimana pemilu berjalan. Jumlah mereka lebih sedikit dibanding pemantau dan mereka tidak pergi ke TPS-TPS. Mereka juga tidak mengeluarkan keterangan pers, tapi melaporkan ke Komisi Eropa,” katanya.

Keberadaan pemantau asing, menurut dia, diperlukan di Aceh karena provinsi ini baru keluar dari konflik bersenjata selama hampir 30 tahun. Selain itu, Aceh berbeda dengan daerah lain di Indonesia karena pemilu di sini juga diikuti enam partai politik lokal.

Pemilu di Aceh menjadi perhatian internasional, karena selain 37 partai nasional juga hadir enam partai lokal untuk memperebutkan kursi DPRA dan DPRK. Pembentukan partai lokal sesuai MoU Helsinki antara pemerintah Indonesia dan GAM, yang dikuatkan lagi dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh.

Sejauh ini, pemantau asing yang telah melapor ke KIP Aceh adalah The Carter Centre. Pemantau nasional adalah Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPPI). Kedua lembaga itu telah mendapat akreditasi KPU. Sedangkan pemantau lokal yang dinyatakan lulus adalah Forum LSM Aceh dan Aceh Security Group. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU